METROPOLITAN – Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kota Bunga, Kabupaten Cianjur dan Puncak, Kabupaten Bogor. Hasilnya, sebanyak 106 Warga Negara Asing (WNA) dari sepuluh vila dan tiga restoran Arab ditahan karena tidak mengantongi dokumen lengkap.
Sidak yang dilakukan pada Rabu (21/2) malam, dipimpin langsung Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Pusat Yurod Saleh dan dibantu Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Bogor Herman Lukman.
Herman mengatakan bahwa kegiatan sidak yang dilakukan pada pukul 01:00 WIB kemarin, diinisiasi Dirjen Imigrasi Pusat dan pihaknya hanya menjadi fasilitator lantaran kawasan Puncak dan Cipanas merupakan wilayah Kantor Imigrasi Kelas 1 Bogor.
“Untuk penggagasnya memang dari pusat, kita hanya menjadi tuan rumah karena lokasinya di Puncak,” ujarnya saat dihubungi Metropolitan.
Dari hasil sidak tersebut, menurut Herman, pihaknya berhasil mengamankan 106 WNA yang tidak bisa menunjukan dokumen, sehingga diamankan oleh pihakya untuk ditindaklanjuti. “Selain tidak dapat menunjukkan dokumen, ada juga WNA yang tidak memiliki dokumen. Sehingga langsung kami amankan,” terangnya.
Sidak yang selesai pada pukul 07:30 WIB ini juga berhasil mengamankan 54 paspor Arab Saudi dan satu paspor Yaman, dengan jumlah WNA asal Arab Saudi 103 orang, WNA asal Yaman satu orang, WNA asal Maroko dua orang. Setelah itu pada pukul 08:00 WIB, semua WNA tesebut dibawa dan diamankan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Pusat Jakarta untuk proses lebih lanjut. “Karena yang melakukannya Dirjen, maka dari itu mereka langsung dibawa ke pusat,” paparnya.
Ia juga menambahkan bahwa Bogor masih didominasi WNA asal Timur Tengah mulai dari Yaman, Arab Saudi, Iran dan beberapa negara lainnya. “Memang kalau di Bogor ini kebanyakan WNA asal Timur Tengah, walaupun ada juga dari negara yang lain,” katanya.
(mam/c/feb/dit)