Minggu, 21 Desember 2025

Sidak ke Puncak, 106 WNA Ditahan

- Kamis, 23 Februari 2017 | 09:17 WIB

METROPOLITAN – Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kota Bunga, Kabupaten Cianjur dan Puncak, Kabupaten Bo­gor. Hasilnya, sebanyak 106 Warga Negara Asing (WNA) dari sepu­luh vila dan tiga restoran Arab ditahan karena tidak mengantongi dokumen lengkap.

Sidak yang dilakukan pada Rabu (21/2) malam, dipimpin langsung Direktur Penga­wasan dan Penindakan Kei­migrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Pusat Yurod Saleh dan dibantu Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Bogor Herman Lukman.

Herman mengatakan bahwa kegiatan sidak yang dilakukan pada pukul 01:00 WIB kema­rin, diinisiasi Dirjen Imigrasi Pusat dan pihaknya hanya menjadi fasilitator lantaran kawasan Puncak dan Cipanas merupakan wilayah Kantor Imigrasi Kelas 1 Bogor.

“Untuk penggagasnya me­mang dari pusat, kita hanya menjadi tuan rumah karena lokasinya di Puncak,” ujarnya saat dihubungi Metropolitan.

Dari hasil sidak tersebut, menurut Herman, pihaknya berhasil mengamankan 106 WNA yang tidak bisa menun­jukan dokumen, sehingga diamankan oleh pihakya un­tuk ditindaklanjuti. “Selain tidak dapat menunjukkan dokumen, ada juga WNA yang tidak memiliki doku­men. Sehingga langsung kami amankan,” terangnya.

Sidak yang selesai pada pukul 07:30 WIB ini juga ber­hasil mengamankan 54 paspor Arab Saudi dan satu paspor Yaman, dengan jumlah WNA asal Arab Saudi 103 orang, WNA asal Yaman satu orang, WNA asal Maroko dua orang. Setelah itu pada pukul 08:00 WIB, semua WNA tesebut dibawa dan diamankan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Pusat Jakarta untuk proses lebih lanjut. “Karena yang melakukannya Dirjen, maka dari itu mereka langsung dibawa ke pusat,” paparnya.

Ia juga menambahkan bah­wa Bogor masih didominasi WNA asal Timur Tengah mulai dari Yaman, Arab Saudi, Iran dan beberapa negara lainnya. “Memang kalau di Bogor ini kebanyakan WNA asal Timur Tengah, walaupun ada juga dari negara yang lain,” kat­anya.

(mam/c/feb/dit)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X