METROPOLITAN - Sempat ditahan, sebanyak 106 Warga Negara Asing (WNA) di Bogor akhirnya dilepaskan Direktorat Imigrasi. Mereka dianggap dapat memenuhi syarat kelengkapan dokumen untuk berada di Indonesia.
Kabag Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno menjelaskan, pemeriksaan berawal saat Ditjen Imigrasi di Jakarta melakukan operasi pengawasan WNA di Bogor.
“Ketika operasi itu berlangsung, penangkapan tidak dilakukan dalam satu tempat. Di masing-masing tempat, satu sampai dua orang. Ketemu angka 103 WN Arab Saudi,” kata Agung.
Saat penangkapan pada Rabu (22/2) malam itu, dilakukan identifikasi dan verifikasi berupa wawancara maupun penggeledahan. Sekitar pukul 03:00 WIB, Kamis (23/2), sebagian besar dari 106 WNA yang diamankan dapat menunjukkan dokumen yang diperlukan.
“Pada saat itu juga sebagian besar dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspornya. Yang menunjukkan dokumen lengkap dilepaskan saat itu juga,” ujar Agung.
Sementara itu, WNA yang belum menunjukkan dokumennya terpaksa dilakukan penggeledahan. “Ya setelah dicari di tempat yang mereka klaim dokumen itu disimpan. Sekitar pukul 08:00 WIB, sisanya itu ketemu dokumennya. Semua tak perlu ditahan,” jelasnya.
Operasi tersebut kemudian berujung penonaktifan sepuluh pejabat Ditjen Imigrasi. Mereka dinonaktifkan untuk diperiksa apakah mematuhi SOP saat melakukan operasi pengawasan atau tidak. “Itu yang sedang dicari tahu,” tandasnya.
(de/feb/run)