METROPOLITAN - Tiga gereja di Parungpanjang yang sempat ditolak akhirnya jadi perhatian musyawarah pimpinan daerah (muspida). Untuk sementara tiga gereja yang berlokasi di Perumahan Griya Parung Panjang, RT 04/RW 05, Desa Kabasiran, Kecamatan Parung Panjang ditutup sampai akhir Maret 2017.
Pendeta Gereja Methodhist Indonesia Efendi Hutabarat mengatakan, Pemkab Bogor telah menetapkan status quo terhadap tiga gereja.
Yakni, Gereja Katolik, Huria Kristen Batak Protestan dan Methodist di Perumahan Griya Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
“Benar. Yang melarang muspika (musyawarah pimpinan kecamatan) dan muspida,” kata Efendi.
Dalam rapat antara Pemkab Bogor dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) menyepakati bahwa rumah-rumah ibadah yang berada di Griya Parung Panjang, Blok E II/1,3 dan 11 dinyatakan status quo. “Menunggu keputusan rapat forum komunikasi pimpinan daerah akhir Maret 2017,” ujar Efendi.
Penolakan terhadap tiga gereja itu sudah berlangsung selama beberapa tahun karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, Efendi mengungkapkan, pada 22 Februari 2017 pihak gereja pernah diundang dalam pertemuan oleh Pemkab Bogor.
Dari pertemuan tersebut, Efendi menambahkan, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Adang Suptandar membentuk tim komprehensif untuk memfasilitasi umat Kristiani agar memperoleh rumah ibadah permanen, lengkap dengan perizinannya.
Sekretaris daerah juga meminta pihak yang menolak untuk menahan diri selama pihak gereja melakukan proses pengurusan perizinan rumah ibadah yang permanen. Kemudian pada 28 Februari 2017, Sekretaris Daerah Bogor memerintahnya stafnya meninjau lokasi ibadah dan lokasi fasilitas umum yang akan difasilitasi pemerintah.
Efendi mengatakan, rombongan tersebut terdiri atas Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, FKUB Kabupaten Bogor, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Parung Panjang dan Muspika Parung Panjang dan Kementerian Agama Kabupaten Bogor.
Hasil kesepakatan dari peninjauan itu, kata Efendi, Totok Supriyadi dari Kesbangpol Kabupaten Bogor mengatakan pihak gereja diharapkan mencari fasilitas umum untuk kegiatan ibadah. “Dan mengatakan bahwa mereka tidak ada larangan ibadah di tempat semula selama gereja-gereja sedang mengurus fasilitas umum untuk ibadah,” ujar Efendi.
(tem/feb/dit)