Senin, 22 Desember 2025

Tiga Gereja Di Parungpanjang Ditutup

- Senin, 13 Maret 2017 | 08:56 WIB

METROPOLITAN - Tiga gereja di Parungpanjang yang sempat ditolak akhirnya jadi perhatian musyawarah pimpinan daerah (muspida). Untuk sementara tiga gereja yang berlokasi di Perumahan Griya Parung Panjang, RT 04/RW 05, Desa Kabasiran, Kecamatan Parung Panjang ditutup sampai akhir Maret 2017.

Pendeta Gereja Methodhist Indonesia Efendi Hutabarat men­gatakan, Pemkab Bogor telah menetapkan status quo terhadap tiga gereja.

 Yakni, Gereja Katolik, Huria Kristen Batak Protestan dan Methodist di Perumahan Griya Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

“Benar. Yang melarang mus­pika (musyawarah pimpinan kecamatan) dan muspida,” kata Efendi.

Dalam rapat antara Pemkab Bogor dan Forum Keruku­nan Umat Beragama (FKUB) menyepakati bahwa rumah-rumah ibadah yang berada di Griya Parung Panjang, Blok E II/1,3 dan 11 dinyatakan status quo. “Menunggu keputu­san rapat forum komunikasi pimpinan daerah akhir Maret 2017,” ujar Efendi.

Penolakan terhadap tiga gereja itu sudah berlangsung selama beberapa tahun kare­na tidak memiliki Izin Mendiri­kan Bangunan (IMB). Namun, Efendi mengungkapkan, pada 22 Februari 2017 pihak gereja pernah diundang dalam per­temuan oleh Pemkab Bogor.

Dari pertemuan tersebut, Efendi menambahkan, Sekre­taris Daerah Kabupaten Bogor Adang Suptandar membentuk tim komprehensif untuk mem­fasilitasi umat Kristiani agar memperoleh rumah ibadah permanen, lengkap dengan perizinannya.

Sekretaris daerah juga me­minta pihak yang menolak untuk menahan diri selama pi­hak gereja melakukan proses pengurusan perizinan rumah ibadah yang permanen. Ke­mudian pada 28 Februari 2017, Sekretaris Daerah Bo­gor memerintahnya stafnya meninjau lokasi ibadah dan lokasi fasilitas umum yang akan difasilitasi pemerintah.

Efendi mengatakan, rom­bongan tersebut terdiri atas Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, FKUB Kabupaten Bo­gor, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Parung Panjang dan Muspika Parung Panjang dan Kementerian Agama Kabu­paten Bogor.

Hasil kesepakatan dari pen­injauan itu, kata Efendi, Totok Supriyadi dari Kesbangpol Ka­bupaten Bogor mengatakan pihak gereja diharapkan men­cari fasilitas umum untuk kegiatan ibadah. “Dan men­gatakan bahwa mereka tidak ada larangan ibadah di tempat semula selama gereja-gereja sedang mengurus fasilitas umum untuk ibadah,” ujar Efendi.

(tem/feb/dit)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X