Minggu, 21 Desember 2025

Dishub Galau Tindak Operasional Angkutan Online

- Selasa, 21 Maret 2017 | 10:04 WIB

METROPOLITAN – Di ten­gah polemik antara angkutan online dan konvensional yang berlangsung lama, Kementeri­an Perhubungan (Kemenhub) baru mengeluarkan aturan yang akan berlaku pada 1 April 2017. Tarif baru tersebut men­gacu pada penetapan batas atas dan batas bawah pada taksi berbasis daring.

Direktur Jenderal Perhubun­gan Darat Kemenhub Pudji Hartanto mengungkapkan dengan aturan baru yakni revisi Peraturan Menteri Per­hubungan Nomor 32 Tahun 2016, sehingga tarif antara taksi online dengan konven­sional tak akan berbeda jauh.

“Kalau dilihat dari schedule sudah jelas, bulan masa so­sialisasi sudah, revisi sudah. Ini memang bukan untuk kepentingan orang per orang atau kelompok, tapi ini ke­pentingan bersama. Nah, pemerintah perlu hadir di situ. Penegasan seperti itu,” kata Pudji.

Hari ini rencananya akan berlangsung video conference antara kapolri dengan jajaran muspida se-Indonesia dan pihak terkait seperti Bupati Bo­gor, Kadishub, Organda dan pemegang serta pengelola angkutan online di Aula Nurul Affandi Polres Bogor.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor telah membuat surat rekomendasi dengan Nomor 170/117–DPRD yang ditun­jukan kepada Bupati Bogor untuk menindaklanjuti atas maraknya taksi dan ojek online yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor.

Dalam surat itu sendiri ter­cetus enam poin rekomendasi yang diusulkan badan legislatif di Bumi Tegar Beriman. Salah satunya adalah melakukan koordinasi dengan Polres atau Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan Kabupaten Bogor dalam upaya melakukan penertiban/ tindakan terhadap angku­tan online baik roda empat maupun roda dua di wilayah Kabupaten Bogor.

“Saya menyarankan Pemkab Bogor melakukan penindakan di kala itu sudah dikatakan ti­dak sesuai aturan,” kata Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ade Ruhandi usai menemui para pemilik angkot, sopir hingga Organda Kabupaten Bogor di ruang Serbaguna 1 DPRD Kabupaten Bogor.

Tak hanya itu, menurut le­laki yang akrab disapa Jaro Ade, Pemkab Bogor harus mengambil langkah pembi­naan terhadap seluruh angkot yang ada di Kabupaten Bogor. Karena, walau bagaimana pun keberadaan angkot di Kabupaten Bogor masih dibu­tuhkan masyarakat, sehingga harus dibuat senyaman mung­kin untuk para penumpang. “Pemkab harus melakukan pembinaan juga terhadap sopir dan kendaraannya,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Multi Moda Dishub Kabupaten Bo­gor Joko Handrianto tak mau bicara panjang lebar. “Saya juga sudah sampaikan di fo­rum tadi kalau penindakan ada kewenangannya masing-masing. Makanya saya tidak mau berbicara panjang lebar. Penindakan kewenangannya melalui Forum LLAJ yang di dalamnya ada aparat kepoli­sian, dishub dan instansi ter­kait lainnya,” kilah Joko.

Ia meyakinkan, sejauh ini pada prinsipnya keberadaan moda online di Kabupaten Bogor masih dikatakan ilegal atau belum termasuk seb­agai angkutan umum. Karena, moda transportasi bisa di­katakan sebagai angkutan umum jika sudah mengikuti aturan di permenhub. “Untuk di Bogor iya ilegal, karena kita belum menerbitkan kewenan­gannya yang ada di gubernur,” tutupnya.

(rez/c/feb/dit)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X