METROPOLITAN – Di tengah polemik antara angkutan online dan konvensional yang berlangsung lama, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru mengeluarkan aturan yang akan berlaku pada 1 April 2017. Tarif baru tersebut mengacu pada penetapan batas atas dan batas bawah pada taksi berbasis daring.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto mengungkapkan dengan aturan baru yakni revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016, sehingga tarif antara taksi online dengan konvensional tak akan berbeda jauh.
“Kalau dilihat dari schedule sudah jelas, bulan masa sosialisasi sudah, revisi sudah. Ini memang bukan untuk kepentingan orang per orang atau kelompok, tapi ini kepentingan bersama. Nah, pemerintah perlu hadir di situ. Penegasan seperti itu,” kata Pudji.
Hari ini rencananya akan berlangsung video conference antara kapolri dengan jajaran muspida se-Indonesia dan pihak terkait seperti Bupati Bogor, Kadishub, Organda dan pemegang serta pengelola angkutan online di Aula Nurul Affandi Polres Bogor.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor telah membuat surat rekomendasi dengan Nomor 170/117–DPRD yang ditunjukan kepada Bupati Bogor untuk menindaklanjuti atas maraknya taksi dan ojek online yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor.
Dalam surat itu sendiri tercetus enam poin rekomendasi yang diusulkan badan legislatif di Bumi Tegar Beriman. Salah satunya adalah melakukan koordinasi dengan Polres atau Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan Kabupaten Bogor dalam upaya melakukan penertiban/ tindakan terhadap angkutan online baik roda empat maupun roda dua di wilayah Kabupaten Bogor.
“Saya menyarankan Pemkab Bogor melakukan penindakan di kala itu sudah dikatakan tidak sesuai aturan,” kata Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ade Ruhandi usai menemui para pemilik angkot, sopir hingga Organda Kabupaten Bogor di ruang Serbaguna 1 DPRD Kabupaten Bogor.
Tak hanya itu, menurut lelaki yang akrab disapa Jaro Ade, Pemkab Bogor harus mengambil langkah pembinaan terhadap seluruh angkot yang ada di Kabupaten Bogor. Karena, walau bagaimana pun keberadaan angkot di Kabupaten Bogor masih dibutuhkan masyarakat, sehingga harus dibuat senyaman mungkin untuk para penumpang. “Pemkab harus melakukan pembinaan juga terhadap sopir dan kendaraannya,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Multi Moda Dishub Kabupaten Bogor Joko Handrianto tak mau bicara panjang lebar. “Saya juga sudah sampaikan di forum tadi kalau penindakan ada kewenangannya masing-masing. Makanya saya tidak mau berbicara panjang lebar. Penindakan kewenangannya melalui Forum LLAJ yang di dalamnya ada aparat kepolisian, dishub dan instansi terkait lainnya,” kilah Joko.
Ia meyakinkan, sejauh ini pada prinsipnya keberadaan moda online di Kabupaten Bogor masih dikatakan ilegal atau belum termasuk sebagai angkutan umum. Karena, moda transportasi bisa dikatakan sebagai angkutan umum jika sudah mengikuti aturan di permenhub. “Untuk di Bogor iya ilegal, karena kita belum menerbitkan kewenangannya yang ada di gubernur,” tutupnya.
(rez/c/feb/dit)