Senin, 22 Desember 2025

Bos Angkutan Online Dilarang Tambah Armada

- Sabtu, 25 Maret 2017 | 08:51 WIB

METROPOLITAN – Pasca bentrokan antara sopir ang­kot dan pengemudi ojek online, pemer­intah kota dan kabupaten akhirnya menggelar rapat tertutup. Bos angkutan online dipaksa menyetop penamba­han jumlah armada hingga penetapan aturan baru pada 1 April mendatang.

 Walikota Bogor Bima Arya mengatakan, hasil kesepaka­tan dengan bos angkutan online yaitu mereka bersedia dengan adanya pembatasan jumlah kendaraan online.

“Kita sudah sepakat dengan adanya pembatasan untuk transportasi online agar tidak bersinggungan dengan ang­kot. Termasuk mengenai tarif juga akan didiskusikan lebih lanjut dengan perusahaan transportasi online tersebut,” kata Bima.

Ia memastikan tidak akan menambah jumlah armada ataupun sopir baru. “Yang pasti kericuhan antara an­gkot dan sopir transpor­tasi online tidak boleh terjadi lagi,” jelasnya.

Direktur Jenderal Per­hubungan Darat Pudji Har­tanto mengatakan, pihaknya masih menunggu revisi Per­aturan Menteri serta dilaku­kan uji publik. “Sebenarnya adanya revisi Permen 32 itu bukan karena unjuk rasa dan keributan ini. Melainkan belum ada keseteraan antara IT dan transportasi resmi,” paparnya.

Menurutnya, dalam me­nyelesaikan persoalan ini pemerintah harus turun tangan menjamin kesela­matan dan keamanan warga negaranya yang menggu­nakan transportasi umum. Jangan sampai masyarakat menjadi korban kecelakaan karena kendaraan angku­tan umum yang digunakan tidak melakukan perawatan berkala.

“Pemerintah harus sigap menjawab kebutuhan ma­syarakat akan perkemban­gan teknologi informasi,” paparnya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika Samuel Abrijani menambahkan, pi­haknya akan membuat akses digital setelah revisi Permen 32 dikeluarkan. Akses itu dibuat untuk mengetahui adanya pelanggaran pada sopir transportasi online. Dengan begitu, masyarakat bisa terlindungi.

“Sekarang belum ada per­aturannya. Setelah aturannya keluar kita akan menentukan tarif baru serta pembatasan kuota karena transportasi online harus ada batasan­nya,” katanya.

Menurutnya, sanksi tegas terhadap transportasi online baru dilaksanakan pada 1 April menyesuaikan Permen 32 tersebut.

“Dalam revisi itu pun ada batasan selama enam bulan melakukan sosialisasi. Tapi itu kan sudah habis sejak diundangkan pada 1 Oktober 2016,” tandasnya.

Sementara itu, Bupati Bo­gor Nurhayanti mengatakan, kericuhan antarsopir trans­portasi online dan angkot menjadi bahan evaluasi. Pihaknya juga tetap ingin menjaga kondusifitas kota dan kabupaten. “Akan ada pengaturan khusus untuk transportasi online yang dirumuskan dalam Perbup dan Perwali. Pemerintah akan bersikap adil dan memayungi semuanya baik antara sopir transportasi online maupun sopir angkot,” ungkapnya.

Nurhayanti mengakui pi­haknya juga malu atas ke­jadian yang terjadi di Kota dan Kabupaten Bogor hing­ga adanya keterlibatan dari pemerintah pusat. “Mudah-mudahan kejadian seperti itu tidak terulang,” pungkasnya.

(mam/c/feb/dit)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X