METROPOLITAN – Pasca bentrokan antara sopir angkot dan pengemudi ojek online, pemerintah kota dan kabupaten akhirnya menggelar rapat tertutup. Bos angkutan online dipaksa menyetop penambahan jumlah armada hingga penetapan aturan baru pada 1 April mendatang.
Walikota Bogor Bima Arya mengatakan, hasil kesepakatan dengan bos angkutan online yaitu mereka bersedia dengan adanya pembatasan jumlah kendaraan online.
“Kita sudah sepakat dengan adanya pembatasan untuk transportasi online agar tidak bersinggungan dengan angkot. Termasuk mengenai tarif juga akan didiskusikan lebih lanjut dengan perusahaan transportasi online tersebut,” kata Bima.
Ia memastikan tidak akan menambah jumlah armada ataupun sopir baru. “Yang pasti kericuhan antara angkot dan sopir transportasi online tidak boleh terjadi lagi,” jelasnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto mengatakan, pihaknya masih menunggu revisi Peraturan Menteri serta dilakukan uji publik. “Sebenarnya adanya revisi Permen 32 itu bukan karena unjuk rasa dan keributan ini. Melainkan belum ada keseteraan antara IT dan transportasi resmi,” paparnya.
Menurutnya, dalam menyelesaikan persoalan ini pemerintah harus turun tangan menjamin keselamatan dan keamanan warga negaranya yang menggunakan transportasi umum. Jangan sampai masyarakat menjadi korban kecelakaan karena kendaraan angkutan umum yang digunakan tidak melakukan perawatan berkala.
“Pemerintah harus sigap menjawab kebutuhan masyarakat akan perkembangan teknologi informasi,” paparnya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika Samuel Abrijani menambahkan, pihaknya akan membuat akses digital setelah revisi Permen 32 dikeluarkan. Akses itu dibuat untuk mengetahui adanya pelanggaran pada sopir transportasi online. Dengan begitu, masyarakat bisa terlindungi.
“Sekarang belum ada peraturannya. Setelah aturannya keluar kita akan menentukan tarif baru serta pembatasan kuota karena transportasi online harus ada batasannya,” katanya.
Menurutnya, sanksi tegas terhadap transportasi online baru dilaksanakan pada 1 April menyesuaikan Permen 32 tersebut.
“Dalam revisi itu pun ada batasan selama enam bulan melakukan sosialisasi. Tapi itu kan sudah habis sejak diundangkan pada 1 Oktober 2016,” tandasnya.
Sementara itu, Bupati Bogor Nurhayanti mengatakan, kericuhan antarsopir transportasi online dan angkot menjadi bahan evaluasi. Pihaknya juga tetap ingin menjaga kondusifitas kota dan kabupaten. “Akan ada pengaturan khusus untuk transportasi online yang dirumuskan dalam Perbup dan Perwali. Pemerintah akan bersikap adil dan memayungi semuanya baik antara sopir transportasi online maupun sopir angkot,” ungkapnya.
Nurhayanti mengakui pihaknya juga malu atas kejadian yang terjadi di Kota dan Kabupaten Bogor hingga adanya keterlibatan dari pemerintah pusat. “Mudah-mudahan kejadian seperti itu tidak terulang,” pungkasnya.
(mam/c/feb/dit)