PENATAAN transportasi di wilayah Bogor masih menjadi sorotan. Belakangan ini kebijakan baru pemerintah daerah (pemda) melarang angkutan online selain pelat F masuk Bogor masih jadi obrolan hangat masyarakat. Ada yang setuju, ada pula yang menyangsikan aturan yang akan berlaku itu sekadar formalitas untuk meredam gejolak antara sopir angkutan online dan pengemudi angkot yang bergesekan.
AWAL bulan lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah mengeluarkan Pelat F Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Angkutan Online. Aturan itu berisi soal larangan setiap angkutan online selain pelat F beroperasi di wilayah Bogor.
Menurut Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor Dudi Rukmayadi, pelarangan ini mulai ditindak tegas pada enam bulan mendatang. “Jadi setelah enam bulan aturan ini diterapkan, STNK mereka harus sesuai domisili operasinya. Kalau sudah pelat F baru mereka boleh narik di sini (Bogor),” kata Dudi.
Jika itu dilanggar, pemerintah mengancam membekukan operasional pengemudi angkutan online dengan memblokir aplikasinya secara otomatis.“Makanya, sekarang kami sedang mempersiapkan sistemnya. Jadi, lewat aplikasinya itu mereka tidak bisa menerima orderan penumpang yang mau ke Bogor kalau pelatnya bukan F,” terang Dudi.
Menurut Dudi, aturan yang diterapkannya ini juga berlaku sama di daerah tetangga, termasuk Kota Bogor dan Depok. Begitu pula soal larangan pengemudi ojek online mengangkut penumpang di sekitar terminal. “Poin pentingnya seperti itu. Intinya kita dengan wilayah tetangga aturannya hampir sama. Kota Bogor juga begitu,” tutur dia.
Sayangnya, Walikota Bogor Bima Arya mengelak soal aturan larangan kendaraan selain pelat F masuk Bogor. Menurut Bima, Kota Bogor tidak memberlakukan aturan tersebut. Tanpa menjelaskan aturan sebenarnya yang disusun antara Pemkab dan Pemkot Bogor, Bima hanya menjawab singkat.“Nggak ada, salah informasinya,” jawab Bima.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor Endang Suherman menjelaskan, kebijakan baru yang dibuat pemkot soal angkutan online hanya mengatur jumlah kendaraan online. Sayang, saat ditanya soal batasannya ia pun tak bisa menjawab.
“Kota Bogor tidak sampai ke sana (wajib pelat F, red). Tapi, mereka tetap harus berbadan hukum dan kita memantau jumlah kuotanya,” kata Endang. Tak heran, jika Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bogor yang baru soal angkutan online masih menyisakan pertanyaan. Sebab, tidak ada unsur ketegasan dari peraturan yang dibuat. Bahkan, seusai perwali yang ditandatangani, pengemudi angkutan online masih diperbolehkan mengangkut penumpang di ruang publik yang berpotensi bersinggungan dengan pengemudi angkutan kota (angkot), seperti terminal dan pangkalan angkot.
“Ya memang kota ini agak aneh ya. Serba setengah-setengah bikin aturannya,” ungkap Pakar Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno. Ia pun menyebut, penataan transportasinya di usia tiga tahun kepemimpinan Bima-Usmar masih semrawut. “Pemkot ini sejak awal memang tidak ada tindakan antisipatif. Serba setengah-setengah akibatnya transportasi umum jadinya diserbu kendaraan berbasis online yang keberadaannya sulit dibendung,” ujar dia.
Sementara disinggung soal adanya kebijakan larangan kendaraan online di luar pelat F masuk Bogor, Djoko mengaku itu bisa saja dilakukan. Namun, perlu pengawasan ekstra atas peredaran angkutan yang beroperasi. “Itu bisa saja, tapi pengawasannya akan susah. Tidak semudah yang dibayangkan. Tapi teknisnya itu bagaimana,” kata Djoko.
Sementara itu, Dudi kembali menjawab soal aturan angkutan online yang wajib berpelat F. Saat ini, pihaknya tengah melakukan sosialisasi terlebih dahulu terkait perbup yang sudah ditandangani bupati per 3 April kemarin. Kemungkinan, penerapan perbup ini bisa dilakukan awal bulan nanti. “Kami masih sosialisasi 14 hari kerja. Kita juga masih mempelajari dulu isi di dalam draft itu. Awal bulan kemungkinan sudah bisa diterapkan,” tutupnya.
Salah satu pengemudi ojek online Udin mengaku keberatan dengan aturan yang diberlakukan Pemkab Bogor. Motor yang dimiliki berpelat Kota Depok, sedangkan ia sering mengantar penumpang ke Kota dan Kabupaten Bogor. “Masa iya sih harus mutasi STNK dulu. Kan saya juga nggak mungkin menolak penumpang. Semoga sanksinya nggak memberatkan,” katanya.
(rez/c/els/dit)