KAMPUNG Sampay, RT 01/03, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, mendadak geger. Sejumlah petugas berseragam lengkap mendatangi lahan milik warga, Aan. Di lahan seluas 200 meter persegi itu, petugas menemukan ‘Narkoba Raffi’ bersemi lagi. Yakni ladang katinon atau lebih populer dikenal ‘teh Arab’ yang sempat menyeret artis beken Raffi Ahmad 2013 silam.
PETUGAS gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bogor, Satpol PP dan kepolisian menggerebek ladang katinon milik Aan. Keberadaan pohon yang juga pernah menjerumuskan Raffi Ahmad ke penjara itu, diketahui warga setempat. Di sana ratusan pohon ‘Narkoba Raffi’ tumbuh memenuhi area. Dugaan sementara, tanaman itu kerap dikonsumsi sesuai laporan warga yang diterima Polsek Cisarua.
Dari laporan tersebut, BNN bersama Polres Bogor kemudian melakukan pengembangan. Kepala BNN Kabupaten Bogor Nugraha Setia Budhi menjelaskan, di lahan seluas 200 meter pihaknya menemukan seratus pohon khat. “Hari ini kami lakukan pencabutan, selanjutnya akan dibawa ke kantor BNN untuk ditindaklanjuti di lab BNN,” kata Budhi.
Pemilik tanaman itu pun masih diselidiki untuk selanjutnya dikembangkan Polres Bogor. “Nanti akan dikembangkang kasusnya dalam penyelidikan oleh BNN Kabupaten dan Polres Bogor,” terangnya.
Sementara Ruli, paman dari Aan mengatakan, ponakannya masih berada di Bandung. Menurutnya, tanaman ‘Narkoba Raffi’ itu tumbuh sendirinya. Sebab keberadaannya bukan untuk dibudidayakan, melainkan berfungsi seperti tanaman pagar.
“Kemungkinan pohon yang sekarang ada juga sisa dari pemusnahan yang dulu. Lihat saja pohon yang ada, tidak pernah dipanen karena tidak ada sisa memetik dari ujungnya,” ungkap Ruli.
Sementara itu, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No 2 Tahun 2017, ‘Narkoba Raffi’ termasuk narkotika golongan 1A. Ini seperti yang sudah tertuang di amanah undang-undang.
“Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo LN Permenkes Nomor 2 Tahun 2017 narkotika golongan 1 huruf 35 jenis katinon,” sebut Budi.
Ia pun menjelaskan bahwa penggunaan ‘Narkoba Raffi’ ini dapat menimbulkan efek halusinasi, menyegarkan dan euforia berlebihan. Biasanya, penggunaannya disajikan dalam bentuk teh atau dimakan mentah. “Kami akan selidiki lebih lanjut,” kata dia.
Camat Cisarua Bayu Rahmawanto mengakui bahwa di wilayahnya banyak tumbuh tanaman tersebut. “Di Cisarua, pohon katinon tumbuh begitu subur. Dulu memang sangat banyak sebelum ditetapkan ke dalam jenis narkotika. Biasanya digunakan sebagai tanaman pagar dan dimakan untuk lalapan,” terangnya.
Hal senada dikatakan Kapolsek Cisarua Sujito. Ia mengungkapkan, hingga kini belum ada tersangka atas kasus tersebut. “Mungkin teman dari polres akan menindaklanjuti karena sampai hari ini belum ada tersangka,” jelas dia.
Informasi yang beredar, ‘Narkoba Raffi’ kerap dikonsumsi setiap wisatawan asing yang melancong ke Puncak. Biasanya, tanaman itu dibuatkan ekstraknya. “Harga per dua onsnya bisa sampai Rp300 ribu. Coba saja cek ke hotel dan resto-resto,” ungkap sumber informasi Metropolitan.
(ash/c/feb/run)