PEMBANGUNAN turap yang tak sesuai spesifikasi berujung masalah hukum. Ini ditambah dengan hasil pengerjaannya pada 2015 yang mengakibatkan kawasan sekitar turap terkena longsor.
Kepala Kejari Kota Bogor Teguh Darmawan mengatakan, kedua tersangka tersebut yaitu Budi Rahman Direktur Utama PT Indotama Anugrah dan Jamintar Manurung PT Satria Lestari Graha yang merupakan pelaksana pembangunan dan rekanan pelaksana dalam proyek pengerjaan talud/turap di Kampung Muara, Kelurahan Pasirjaya, Kecamatan Bogor Barat.
Menurut Teguh, korupsi yang dilakukan dua bos kontraktor itu tak sesuai spesifikasi yang ditentukan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). “Keduanya ditahan dua puluh hari ke depan dan dititip di Lapas Paledang,” ujarnya kepada Metropolitan.
Sebelum menahan keduanya, pihak Kejari telah lebih dulu melakukan menyelidikan selama dua bulan terakhir. Tak tanggung-tanggung, 33 orang diperiksa sebagai saksi, termasuk sepuluh pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. “Pembangunan turap ini di tahun anggaran 2015 dan anggaran tersebut merupakan bantuan dari Kementerian PUPR,” terangnya.
Pasca kedua tersangka tersebut ditahan, Kejari Kota Bogor mengaku tetap akan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Sehingga, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru lagi yang akan ditahan. “Kita masih tetap kembangkan kasus tersebut mulai aliran dana atau beberapa yang lainnya,” paparnya.
Sementara Kasi Intel Kejari Kota Bogor Andhi Fajar Arianto menjelaskan, pihaknya telah menangani kasus tersebut selama empat bulan dan hari ini tim penyidik melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam proyek tersebut untuk proyek tahun anggaran 2015.
Dalam penanganan kasus tersebut, pihaknya telah memeriksa orang-orang dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pejabat di lingkungan Pemkot Bogor dan beberapa saksi lainnya. “Berdasarkan perhitungan ahli, kerugian negara sampai Rp2,4 miliar terhadap satu kegiatan pembangunan turap saja dari pagu anggaran proyek Rp3,1 miliar,” katanya.
Ditanya soal ke mana saja aliran dana tersebut dan apakah kemungkinan kasus tersebut menyeret sejumlah pejabat Pemkot Bogor, Andhi enggan bicara banyak. Tetapi ia membenarkan bahwa pihaknya memeriksa sejumlah pejabat di Pemkot Bogor yang berkaitan dengan kasus tersebut. “Ini masih dalam proses pengembangan dan masih penyidikan. Dugaan aliran dana, nanti kita lihat. Masih pengembangan penyidikan. Tim masih bekerja untuk dikembangkan, apakah ada pihak-pihak lain mengarah ke situ,” jelasnya.
Ia menambahkan, pasal yang dikenakan kepada dua tersangka adalah Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 18 UU No 31 99 yang diperbarui Junto UU No 20 Tahun 2001 Junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP primernya, subsidarnya Pasal 2 Junto 55.
Terpisah, Lurah Pasirjaya Gurda Siregar menjelaskan, kelurahannya dipilih Pemkot Bogor menjadi salah satu kelurahan yang masuk penataan wilayah kumuh. Sehingga, menurutnya, ada beberapa proyek pembangunan yang merupakan bagian dari penataan wilayah kumuh. “Setidaknya sebelas item yang dibangun dalam program tersebut. Di antaranya pembangunan jembatan, pengaspalan jalan lingkungan, pembuatan saluran air, pemasangan hydran, sarana kebersihan, turap dan beberapa yang lainnya,” tuturnya.
Terkait kasus korupsi yang dilakukan kedua kontraktor pelaksana, Gurda tak mengetahui pasti. Tetapi ia mengaku beberapa minggu lalu telah diperiksa terkait pembangunan turap di wilayahnya. Selain dirinya, ada juga ketua RW, RT, ketua LPM dan camat yang diperiksa Kejari terkait kasus korupsi tersebut. “Baru minggu lalu saya diperiksa, saya tidak tahu pasti kasusnya seperti apa. Tetapi rencana pembangunan ini berawal pada 2015. Kita pun melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Untuk realisasinya pada Oktober 2015,” tandasnya.
Beberapa bulan pasca dibangun turap tersebut, menurut Gurda, memang turap tersebut sempat longsor. Namun, dirinya tak mengetahui penyebab pasti longsor tersebut. “Memang sempat terjadi longsor sembilan bulan pasca dibangun turap tersebut dan terakhir saya lihat belum diperbaiki,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Bogor Boris Darusman menjelaskan, dirinya tak pernah diperiksa Kejari terkait kasus korupsi pembangunan turap walaupun ia mengetahui kasus tersebut. “Ini memang bantuan dari pemerintah pusat untuk penataan wilayah kumuh. Terkiat kasus korupsi, saya tidak mengetahui bahkan saya belum pernah diperiksa. Mungkin satuan kerja yang di provinsi yang diperiksa,” pungkasnya.
(mam/c/feb/run)