Senin, 22 Desember 2025

Polres Bogor Ciduk Pembeli Motor Hasil Jarah

- Sabtu, 20 Mei 2017 | 08:02 WIB

METROPOLITAN - Modus beli motor curian terbongkar. MA (29) warga Kebon Duren, Kelurahan Kalimulya, Kota De­pok diciduk jajaran Kepolisian Polres Bogor lantaran kedapa­tan membeli motor hasil jarah.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus men­gatakan, penangkapan ter­hadap MA setelah pihaknya melakukan pengembangan atas kasus pencurian sepeda motor di rumah salah seorang warga di Kampung Leuwinu­tug, RT 03/01 Desa Leuwinu­tug, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.

Saat itu, pelaku masuk ke dalam rumah korban dan mengambil sepeda motor korban yang sedang terparkir di depan garasinya.

“Awalnya penangkapan di­lakukan terhadap dua ter­sangka yakni atas nama Feby dan Aziz, kemudian kami kembangkan,” ujar Kombes Pol Yusri dalam keterangan­nya, Jumat (19/5).

Dari hasil pemeriksaan polisi, sepeda motor tersebut dijual kepada MA yang saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Satreskrim Polres Bogor.

Satu unit Honda Vario berwar­na hitam dengan nomor rang­ka: MH1KF1118GK577615 dan nomor mesin KF11E1579716 pun dibawa polisi untuk dijadi­kan barang bukti.

“Modusnya itu membeli mo­tor yang tanpa dilengkapi surat-surat (hasil pencurian), saat ini pelaku ditahan di Polres Bogor,” tandasnya.

 (tib/feb/dit)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X