METROPOLITAN - MS, Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Citeureup hanya bisa tertunduk malu saat Polres Bogor menggelar ekspos di Mako Polres Bogor, kemarin. MS ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian lantaran menjadi bandar judi togel di Kampung Mayor Oking, RT 06/01, Kelurahan dan Kecamatan Citeureup.
“Untuk pelaku bernisial MS merupakan residivis yang sebelumnya pernah diamankan oleh kami,” kata Kapolres Bogor, AKBP AM Dicky.
Menurut Dicky, lantaran tim Penyidik dari Polres Bogor mencurigai kediaman emak-emak yang ditangkap itu dijadikan tempat penjualan kupon judi togel. Setelah dilakukan pengecekan, di kediaman pelaku didapati bahwa yang bersangkutan menjual kupon togel merek SGP. “Pelaku langsung kita amankan berikut beberapa barang bukti yang ada di kediamannya,” ucapnya.
Tak hanya itu, dilanjutkan Kapolres, selain berhasil mengamankan MS, penyidik Polres Bogor sebelumnya berhasil mengamankan YT, bandar judi togel di Kampung Kebon Kopi, RT 02/07, Kelurahan Puspanegara, Kecamatan Citeureup. YT diamankan setelah penyidik mendapat informasi dari warga bahwa di kampungnya ada warga yang menjual kupon togel merek SGP. Setelah itu, penyidik melakukan penggerebekan ke tempat tersebut lalu menangkap pelaku dan menyita beberapa barang bukti yang ada di rumahnya. “Sekarang keduanya sudah kita tahan di Mako Porles Bogor,” imbuhnya.
Untuk modus yang digunakan para pelaku, dijelaskan Dicky, sebenarnya klien atau pemain judi togel ini sudah ada sejak lama. Mereka, biasanya menggunakaan telepon seluler untuk bertransaksi memasang judi togel. “Jadi mereka ini tinggal berkomunikasi pesannya. Tapi ada juga yang langsung datang untuk mengambil kupon togelnya. Marketingnya dari mulut ke mulut seperti biasa,” jelasnya.
Kalau berbicara besaran hadiah yang dijanjikan dari judi togel ini, dibeberkan Dicky, besaran uang yang didapat para pemain judi togel bervariasi. Paling tinggi, ketika empat nomor yang dipasang pemain judi togel tepat semua (cocok dengan angka yang dikeluarkan bandar). “Besarannya tergantung nomor yang mereka pasang. Paling kecil itu dua nomor dan tertingginya empat nomor,” bebernya.
Sementara itu, disambung dia, adapun beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh jajarannya dari kedua pelaku. Di antaranya, dua buah buku tafsir mimpi, satu rekapan nomor yang sudah keluar, lima unit ponsel, 14 buah buku togel, tujuh buah pulpen, 78 lembar kertas rekapan, 115 rekapan kupon togel serta 147 kertas tafsir mimpi. “Untuk uang tunai yang diamankan sebesar Rp50 ribu dan Rp1.820.000,” sambung Dicky.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dituturkan Dicky, pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun penjara. “Ancaman tiga sampai empat tahun penjara,” tutupnya.
(rez/b/feb/dit)