Senin, 22 Desember 2025

Tinggal Di Gang Sempit Bojonggede, Sugito Dikenal Sederhana

- Senin, 29 Mei 2017 | 08:37 WIB

METROPOLITAN - Penangkapan Irjen Kementerian Desa Pem­bangunan Daerah Terting­gal dan Transmigrasi (Ke­mendes-PDTT) Sugito masih membuat Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo tak percaya.

Selama ini, pribadi Sugito dikenal sosok sederhana. Bah­kan, Sugito juga dikenal jadi orang yang berada di barisan depan mendukung pember­antasan korupsi.

Eko Putro mengaku tak per­caya anak buahnya tersangka kasus suap terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecual­ian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Kemendes.

Pasalnya, ungkap Eko, Su­gito adalah sosok yang san­gat sederhana. Bahkan, dia mendapat laporan dari sang istri bahwa rumah Sugito kecil dan berada di gang sempit di Perumahan Bambu Kuning, Kecamatan Bojonggede, Ka­bupaten Bogor. “Saat Dharma Wanita Kemendes mengun­jugi istri beliau (Sugito, red) di rumahnya, rumahnya kecil dan masuk gang juga,” ujar Eko.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menam­bahkan, soal pemberantasan korupsi di kementeriannya, Sugito jangan ditanya. Dia orang yang selalu terdepan, bahkan orang yang membuat program Saber Pungli di Ke­mendes. “Jadi tidak ada orang yang paling vokal Sugito di Kemendes,” katanya.

Sebelumnya dalam kasus suap pemberian opini WTP dari BPK ke Kemendes, KPK telah menetapkan empat orang tersangka suap. Mereka di antaranya Irjen Kemendes Sugito, Eselon III Kemendes JDT, Eselon I BPK RS dan Audi­tor BPK ALS.

Sugito dan JDT disangka telah memberi uang kepada RS dan ALS agar Kemendes memperoleh predikat opini WTP dalam laporan keuan­gannya. Uang Rp40 juta dis­ita KPK yang merupakan sisa komitmen fee Rp240 juta.

Sugito dan JDT disangka me­langgar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pem­berantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan RS dan ALS di­sangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 se­bagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 ten­tang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(jp/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X