METROPOLITAN - Penangkapan Irjen Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT) Sugito masih membuat Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo tak percaya.
Selama ini, pribadi Sugito dikenal sosok sederhana. Bahkan, Sugito juga dikenal jadi orang yang berada di barisan depan mendukung pemberantasan korupsi.
Eko Putro mengaku tak percaya anak buahnya tersangka kasus suap terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Kemendes.
Pasalnya, ungkap Eko, Sugito adalah sosok yang sangat sederhana. Bahkan, dia mendapat laporan dari sang istri bahwa rumah Sugito kecil dan berada di gang sempit di Perumahan Bambu Kuning, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor. “Saat Dharma Wanita Kemendes mengunjugi istri beliau (Sugito, red) di rumahnya, rumahnya kecil dan masuk gang juga,” ujar Eko.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan, soal pemberantasan korupsi di kementeriannya, Sugito jangan ditanya. Dia orang yang selalu terdepan, bahkan orang yang membuat program Saber Pungli di Kemendes. “Jadi tidak ada orang yang paling vokal Sugito di Kemendes,” katanya.
Sebelumnya dalam kasus suap pemberian opini WTP dari BPK ke Kemendes, KPK telah menetapkan empat orang tersangka suap. Mereka di antaranya Irjen Kemendes Sugito, Eselon III Kemendes JDT, Eselon I BPK RS dan Auditor BPK ALS.
Sugito dan JDT disangka telah memberi uang kepada RS dan ALS agar Kemendes memperoleh predikat opini WTP dalam laporan keuangannya. Uang Rp40 juta disita KPK yang merupakan sisa komitmen fee Rp240 juta.
Sugito dan JDT disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan RS dan ALS disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(jp/feb/run)