Senin, 22 Desember 2025

Kades Tamansari Ditangkap Polisi

- Jumat, 9 Juni 2017 | 08:22 WIB

METROPOLITAN – Kepala Desa (Kades) Tamansari Gumilar Suteja kembali berurusan dengan aparat kepolisian. Kediamannya didatangi jajaran Satreskrim Kabupaten Bogor hingga dirinya digelandang ke Mapolres Bogor. Nama Gumilar Suteja dituduh telah melakukan penipuan atas surat tanah yang ada di wilayahnya.

INFORMASI yang dihimpun, Gumilar ditang­kap pada Selasa (6/6) sekitar pukul 12:00 WIB.

Saat itu, ia dibawa ke Mapolres Bogor untuk pemeriksaan. Lelaki yang akrab disapa Teja itu disebut-sebut telah me­nyewakan tanah ke provider telekomunikasi untuk mendiri­kan Base Transceiver System (BTS). Padahal, tanah itu ada pemilik sahnya.

Dikonfirmasi soal ini, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Bimantoro Kurniawan mem­benarkan penangkapan GS saat dikonfirmasi wartawan Kamis (8/6).

Kades Tamansari GS, kami tangkap di rumahnya atas tuduhan penipuan dan peng­gelapan tanah warga. Dia masih dalam pemeriksaan di penyi­dik,” kata AKP Bimantoro.

Sayang, ia enggan membe­berkan lebih lanjut soal kasus tersebut. Senada, Kasubbag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspitalena membenarkan ikhwal pemeriksaan tersebut. Namun, pihaknya belum men­getahui secara rinci mengenai hasil pemeriksaan Kades Ta­mansari. “Betul. Masih proses penyidikan. Belum bisa dijelas­kan secara rinci karena masih dalam proses pendalaman,” singkat perempuan berhijab tersebut.

Tuduhan penipuan ini bukan kali pertama. Pada 2014 lalu dirinya juga pernah terseret kasus serupa. Bahkan, dirinya sempat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait pemalsuan surat dokumen sebidang tanah.

Menanggapi hal itu, Ke­pala Desa Tamansari Gumilar Suteja mengakui jika dirinya sempat dibawa ke kantor polisi. Namun, ia membantah kabar soal adanya penetapan sebagai tersangka. Ia meng­klaim jika penangkapan yang dilakukan polisi hanya untuk menjadikannya saksi. “Saya sebagai saksi dalam perma­salahan ini,” kata Gumilar.

Gumilar pun menjelaskan mengenai informasi keterli­batan dirinya sebagai pihak yang menyewakan sebidang tanah kepada perusahaan pro­vider BTS. Menurutnya, pihaknya tidak mempunyai kapasitas untuk hal tersebut, sehingga untuk persoalan itu urusannya ada di pemilik lahan. “Kalau saya kaitannya dengan izin dan me­lengkapi berkas saja. Menye­wakan, kapasitasnya di mana?,” tutupnya.

(rez/c/feb/dit)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X