METROPOLITAN – Kepala Desa (Kades) Tamansari Gumilar Suteja kembali berurusan dengan aparat kepolisian. Kediamannya didatangi jajaran Satreskrim Kabupaten Bogor hingga dirinya digelandang ke Mapolres Bogor. Nama Gumilar Suteja dituduh telah melakukan penipuan atas surat tanah yang ada di wilayahnya.
INFORMASI yang dihimpun, Gumilar ditangkap pada Selasa (6/6) sekitar pukul 12:00 WIB.
Saat itu, ia dibawa ke Mapolres Bogor untuk pemeriksaan. Lelaki yang akrab disapa Teja itu disebut-sebut telah menyewakan tanah ke provider telekomunikasi untuk mendirikan Base Transceiver System (BTS). Padahal, tanah itu ada pemilik sahnya.
Dikonfirmasi soal ini, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Bimantoro Kurniawan membenarkan penangkapan GS saat dikonfirmasi wartawan Kamis (8/6).
“Kades Tamansari GS, kami tangkap di rumahnya atas tuduhan penipuan dan penggelapan tanah warga. Dia masih dalam pemeriksaan di penyidik,” kata AKP Bimantoro.
Sayang, ia enggan membeberkan lebih lanjut soal kasus tersebut. Senada, Kasubbag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspitalena membenarkan ikhwal pemeriksaan tersebut. Namun, pihaknya belum mengetahui secara rinci mengenai hasil pemeriksaan Kades Tamansari. “Betul. Masih proses penyidikan. Belum bisa dijelaskan secara rinci karena masih dalam proses pendalaman,” singkat perempuan berhijab tersebut.
Tuduhan penipuan ini bukan kali pertama. Pada 2014 lalu dirinya juga pernah terseret kasus serupa. Bahkan, dirinya sempat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait pemalsuan surat dokumen sebidang tanah.
Menanggapi hal itu, Kepala Desa Tamansari Gumilar Suteja mengakui jika dirinya sempat dibawa ke kantor polisi. Namun, ia membantah kabar soal adanya penetapan sebagai tersangka. Ia mengklaim jika penangkapan yang dilakukan polisi hanya untuk menjadikannya saksi. “Saya sebagai saksi dalam permasalahan ini,” kata Gumilar.
Gumilar pun menjelaskan mengenai informasi keterlibatan dirinya sebagai pihak yang menyewakan sebidang tanah kepada perusahaan provider BTS. Menurutnya, pihaknya tidak mempunyai kapasitas untuk hal tersebut, sehingga untuk persoalan itu urusannya ada di pemilik lahan. “Kalau saya kaitannya dengan izin dan melengkapi berkas saja. Menyewakan, kapasitasnya di mana?,” tutupnya.
(rez/c/feb/dit)