Minggu, 21 Desember 2025

Di Bogor, Mudik Pakai Mobil Dinas Ada Syaratnya

- Selasa, 13 Juni 2017 | 08:31 WIB

METROPOLITAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor hingga kini belum memutuskan kebijakan tentang penggunaan mobil dinas untuk mudik. Hal itu lantaran belum ada surat edaran dari pemerintah pusat tentang penggunaan mobil di­nas tersebut. Sehingga, Pemkot Bogor meminta kepada setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan menggunakan mobil dinas agar mengaju­kan permohonan peminjaman.

Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat mengatakan, pihaknya akan meru­muskan kebijakan menggunakan mobil dinas yang akan dipakai mudik setiap PNS di Kota ada kepastian dari pemerBogor. Hal itu karena belum intah pusat tentang peng­gunaan kendaraan dinas untuk mudik. “Memang perlu dirumuskan dulu. Karena pada dasarnya, mobil dinas ini digunakan untuk dinas saja, bukan untuk kepentin­gan pribadi setiap PNS-nya,” ujarnya kepada Metropolitan di Balai Kota Bogor.­

Jika dibolehkan, menurut Ade, harus ada persyaratan yang dipenuhi para PNS yang akan menggunakan mobil dinas tersebut. Se­hingga jika ada hal-hal yang terjadi, para PNS tersebut harus bertanggung jawab. Sebab, kerusakaan yang terjadi di luar dinas bukan tanggung jawab Pemkot Bogor. “Makanya harus ada permohonan peminja­man kepada pemkot dan ada syarat ketentuan yang nantinya harus dipenuhi setiap PNS,” terangnya.

Meski demikian, Ade Sarip mengaku belum mengon­sultasikannya kepada wali kota. Namun, konsep terse­but nantinya akan dibawa untuk dijadikan kebijakan Wali Kota Bogor dalam mela­rang atau memperbolehkan PNS menggunakan mobil dinas untuk mudik. “Kalau disimpan di rumah juga kan khawatir karena nantinya ditinggalkan PNS mudik ke kampung halamannya. Se­dangkan jika disimpan di Pemkot Bogor pun, tempat­nya tidak memungkinkan,” paparnya.

Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bogor Anggraeni Iswara menjelaskan, di setiap dinas Kota Bogor setidaknya me­miliki lima kendaran dinas. Sehingga dari jumlah dinas yang ada di Kota Bogor, ada 200 kendaraan dinas yang ada di Kota Bogor. “Semua itu hanya mobil, tidak berikut dengan motornya,” katanya.

Terkait penggunaan mobil dinas untuk mudik, Anggrae­ni enggan berkomentar ban­yak. Namun, setiap PNS yang menggunakan kendaaran dinas mempunyai tanggung jawab atas kendaraan dinas yang digunakannya. “Itu bukan kapasitas saya. Tetapi setiap PNS yang menggu­nakan kendaraan dinas ha­rus bertanggung jawab atas kendaraan tersebut karena mereka telah menandatan­gani berita acaranya,” ung­kap Anggraeni.

Sementara di Kabupaten Bogor, wacana penggu­naan mobil dinas mendapat lampu hijau dari anggota dewan. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ade Yasin mendukung penggunaan mobil dinas sebagai ang­kutan mudik Lebaran bagi PNS. Menurutnya, lebih baik hal itu diizinkan ketimbang ditinggal di rumah khawatir tidak ada yang menjaga dan hilang. “Kalau menurut pribadi saya mending begitu. Silakan saja kalau memang di rumah rawan pencurian, ke­napa nggak,” kata Ade Yasin.

Ade merasa tidak ada ru­ginya ketika kendaraan dinas ini digunakan mudik, se­lama tanggung jawab sep­erti kerusakan, bensin dan lain sebagainya ditanggung mereka, bukannya negara. “Terpenting biaya bensin dan kerusakan lain-lain ditang­gung mereka sendiri,” ucap politisi PPP itu.

Namun, jelas dia, hal terse­but dikembalikan lagi kepada kebijakan Pemkab Bogor. Se­bab yang memiliki kewenan­gan memperbolehkan atau tidaknya kendaraan dinas digunakan mudik Lebaran adalah pemerintah daerah. “Saya kira itu kembali ke­pada kebijakan pemerintah daerah,” jelasnya.

Ia menambahkan, usulan ini diberikan sekadar mem­bantu ataupun meringank­an beban PNS yang hendak mudik. Sebab jika harus menyewa mobil, mereka harus mengeluarkan uang lagi. Itu sama saja sia-sia. “Kan lebih baik uang itu diberikan kepada anak dan istrinya. Kalau saya realistis saja, kenapa harus disim­pan,” ujarnya.

(mam/rez/c/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X