Minggu, 21 Desember 2025

 Abg Loji Disekap Tiga Om-Om

- Selasa, 13 Juni 2017 | 08:41 WIB

SEBUAH rumah kos-kosan di kawasan Loji Kecamatan Bogor Barat jadi saksi bisu atas aksi om-om biadab. Adalah EN (33), SM (25) dan RS (19). Ketiganya nekat menyekap seorang gadis ABG berusia 13 tahun, BN, di kontrakannya selama tiga hari. Bahkan, sang gadis juga diperkosa hingga dibuat tak berdaya.

TIGA hari BN menempati kamar kos milik SM dan EN. Pelaku mengenal korban dari temannya, RS (19), yang se­lama ini sudah dekat dengan BN. Akhirnya mereka saling berkenalan dan menjalin komunikasi. Siapa sangka, perkenalan itu berujung pa­da hilangnya keperawanan BN.

Siang itu, BN diajak ke rumah kos SM dan EN. Malang tak dapat ditolak. Di kamar sepetak itulah dirinya dibuat teler dengan minu­man keras (miras) yang sen­gaja dicekokkan pelaku. “Ya mereka sudah saling kenal bahkan sering berkomuni­kasi via telepon sampai RS mengajak BN untuk main ke kosan temannya,” ung­kap Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Ulung Sam­purna Jaya di Mapolwil Pol­ersta Bogor Kota.

Setelah tak sadarkan diri, pakaian BN pun di­lucuti hingga tubuhnya digerayangi. Tak tanggung-tanggung, ketiga lelaki itu menggilirnya tiga hari di kamar kos. “Korban sempat disekap nggak boleh ke mana-mana di kamar kos,” ujar dia.

Kepada polisi, pelaku mengaku awalnya korban diimingi uang jajan Rp200 ribu untuk melayani nafsu bejatnya. Namun karena tak mau, ketiga pelaku yang kini telah dibui mencekoki korban dengan miras hingga mabuk. “Setelah korban tidak sadar, baru ketiga pemuda tersebut menyetubuhi BN berulang-ulang,” terangnya.

Ketiga pelaku pencabulan ini, ungkap Ulung, ditang­kap di kos-kosannya. Hal tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima lapo­ran dari orang tua korban yang tak terima anaknya dicabuli tiga pemuda dengan dicekoki miras. “Atas dasar itu, kita langsung kejar ketiga pelaku tersebut dan mereka kita tangkap di kosan yang digunakan untuk menyekap korban selam tiga hari,” pa­parnya.

Sementara Kanit Perlind­ungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bogor Kota AKP Frida menjelaskan, keti­ga pelaku diamankan setelah korban melapor kejadian yang ia alami kepada orang tuanya, Rabu (31/5).

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kemeja panjang, pak­aian dalam korban, celana jeans dan kaos. “Pelaku akan dijerat Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Kini mereka masih diperiksa lebih lanjut,” ungkapnya.

(mam/c/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X