Senin, 22 Desember 2025

Kaesang Dipolisikan, Pelapornya Sudah Berstatus Tersangka

- Kamis, 6 Juli 2017 | 09:43 WIB

METROPOLITAN - Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), terpaksa harus berurusan den­gan masalah hukum. Hobinya membuat video blog alias vlog justru membuatnya harus dipolisikan karena dituduh menye­barkan ujaran kebencian. Adalah Muhammad Hi­dayat, lelaki yang rupanya lebih dulu menjadi ter ujaran kebencian ini tiba-tiba memolisikan putra Jokowi. sangka dalam kasus tuduhanNamun, pelapor akun You­tube Kaesang itu enggan memenuhi undangan Pol­resta Bekasi untuk dimintai keterangan.

Kapolresta Bekasi Kombes Pol Hero Henriato Bachtiar mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat undangan kepada pelapor Kaesang. “Be­liau meminta ada surat pang­gilan, ya kita kirim. Tinggal tunggu bisanya kapan,” kata Hero di kantor Polresta Bekasi, Rabu (5/7).

Surat panggilan, jelas Hero, untuk meminta keterangan lanjutan atas laporan yang telah dilayangkan pelapor dan meminta kejelasan tay­angan mana saja yang dinilai mengandung unsur ujaran kebencian. “Ya secepatnya, kita bisa meminta keterangan dari pelapor ini,” kata Hero.

Kaesang dipolisikan karena mengunggah video dengan ucapan, “Mengadu-adu dom­ba dan mengafir-kafirkan, tidak mau mengingatkan, pa­dahal sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba? Dasar ndeso”. Kaesang dilapor­kan dengan nomor polisi: LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota.

Sementara Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komsiaris Besar Polisi Agro Yuwono menyatakan bahwa M Hidayat menjadi tersangka dugaan ujaran kebencian. “Iya, informasinya seperti itu. Dia (M Hidayat, red) pernah dilaporkan terkait ujaran ke­bencian,” kata Argo.

Argo mengungkapkan, Hi­dayat menjadi tersangka uja­ran kebencian melalui reka­man video terhadap Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan terkait aksi ‘411’.

Hanya saja penyidik menang­guhkan penahanan Hidayat sebagai tersangka karena alasan subjektif penyidik kepolisian seperti tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. “Tapi kasusnya masih lanjut,” ujar Argo.

Terpisah, pelapor Kaesang Pangarep, Muhammad Hi­dayat (MH), mengaku melaku­kan pelaporan itu sebagai bentuk kepedulian sebagai warga negara yang ingin berkontribusi kebaikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Khususnya terkait proses penegakan hukum yang berkeadilan.

“Jadi saya selaku warga neg­ara merindukan adanya proses penegakan hukum di Indone­sia ini, tempat saya dilahirkan. Kakek nenek saya juga sampai meninggal juga di Tanah Air ini. Itu menjadi sebuah negeri yang keadilannya ditegak­kan,” katanya pada sejumlah wartawan, Rabu (5/7).

Hidayat merasa bahwa apa yang menjadi guyonan atau fakta hukum itu tajam ke bawah, tumpul ke atas, terjadi. Ia pun menyatakan mem­benci ungkapan itu. “Bahwa tidak boleh terjadi di mana penegakan hukum itu tum­pul ke atas, tajam ke bawah. Sehingga orang-orang yang memiliki akses kekuasaan itu sulit tersentuh hukum. Itu ti­dak boleh terjadi,” tandasnya.

(*/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X