METROPOLITAN - Setya Novanto (Setnov) kembali menyandang status tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejurus kemudian, pengacara Setnov, Fredrich Yunadi, langsung mendatangi Bareskrim Polri. Fredrich tampak membawa sebuah berkas dengan didampingi dua rekannya. Saat ditanya siapa yang akan dilaporkan, Fredrich tak menjawab lugas. "Ini kan baru laporan dulu. Nanti ya," ucap Fredrich di Bareskrim Polri, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (10/11). "Yang mengumumkan," tambahnya tanpa merujuk siapa yang dimaksudnya. "Saut (Saut Situmorang/Wakil Ketua KPK, red)?" tanya wartawan. "Iya, sudah tahu kok nanya," kata Fredrich sembari berlalu.
Kemarin sore KPK memang mengumumkan penetapan tersangka Setnov. Saut ditemani Kabiro Humas KPK Febri Diansyah membacakan pengumuman tersebut. “KPK menerbitkan sprindik pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI. SN selaku anggota DPR RI bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman dan Sugiharto, diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantornya.
Sementara KPK menegaskan sudah mengantongi bukti yang cukup dalam menersangkakan kembali Setnov. Selain bukti lama, penyidik KPK sudah mengumpulkan bukti baru. "Ada sejumlah bukti yang sudah ada sebelumnya. Ada bukti-bukti baru yang juga kita dapatkan sehingga syarat bukti permulaan yang cukup itu sudah terpenuhi," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, kemarin.
Dalam praperadilan sebelumnya, salah satu aspek yang dipatahkan hakim tunggal Cepi Iskandar adalah soal alat bukti. Namun, KPK menegaskan bukti yang dipersoalkan di praperadilan tidak menguji substansinya, melainkan hanya aspek formal. Dengan begitu, KPK masih yakin akan alat bukti yang sudah ada sebelumnya. Hanya memang ada proses yang harus dilewati lebih dulu untuk memenuhi aspek formal yang disyaratkan. "Bahkan dalam proses penyelidikan, sejumlah pihak juga kita lakukan permintaan keterangan dan kita sudah memiliki bukti-bukti untuk meningkatkan ke penyidikan. Jadi ada beberapa bukti baru yang kita dapatkan," kata Febri. "Ya, bukti permulaan yang cukup yang disyaratkan oleh undang-undang itu sudah kita dapatkan. Dan tentu saja ketika proses penyidikan itu dilakukan, kami yakin dengan kekuatan bukti yang dimiliki KPK," tegasnya.
Setnov disangka terlibat kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el bersama beberapa tersangka lain. Ini kedua kalinya KPK menjerat Setnov setelah kalah melalui praperadilan. Setnov disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Di bagian lain, sejumlah elite Partai Golkar merapat ke kediaman Setnov setelah mendengar kabar penetapan tersangka itu. Beberapa mobil terlihat masuk ke kediaman Setnov di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pukul 19:00 WIB, Jumat (10/11). Salah satu yang datang ke rumah Setnov adalah Bendahara Umum Golkar Robert Kardinal.
Turun dari mobil, Robert pun langsung masuk ke rumah Setnov. Dia tak memberikan sepatah kata pun kepada wartawan. Sekjen Golkar Idrus Marham juga dikabarkan telah berada di rumah Setnov. Setelah itu disusul Ketua Korbid Kepartaian Golkar lainnya, Kahar Muzakkir.
(nif/knv/dhn/de/ram/run)