Senin, 22 Desember 2025

Kepala Amin Ditusuk Obeng, Jasadnya Dilindas Kereta

- Rabu, 13 Desember 2017 | 11:55 WIB

-

METROPOLITAN - Sadis dan tragis. Itulah kesan yang didapat begitu mendengar aksi pelaku pem­bunuhan yang menghabisi nyawa temannya. Mu­hammad Amin (35), lelaki yang jasadnya ditemu­kan dalam kondisi terpotong, tewas dibunuh teman-temannya usai nongkrong dan pesta miras.

Kejadian ini berawal saat Amin bersama pelaku NK (32) dan ST (27) pesta miras di Kampung Mu­ara, RT 01/03, Desa Gunungputri, Kecamatan Gunungputri. Ketika sedang asyik menenggak miras, korban dengan NK terlibat cekcok hingga akhirnya NK mengambil sebuah obeng dan me­nusuknya di bagian kepala. Saat itu pula korban seketika tewas.

Setelah itu, pelaku menyim­pan jasad korban di dekat kereta api. Ketika kereta api melintas, kaki dan tubuh kor­ban langsung tergilas hingga tercecer sejauh 300 meter.

Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky Pastika mengatakan, sebelumnya beredar kabar bahwa korban merupakan korban mutilasi karena dilihat dari wajahnya terdapat bekas luka sayat dan kaki kiri dari mulai lutut ke bawah terpisah dari badan. Potongan tubuh korban juga ditemukan di atas rel sekitar 300 meter.

Setelah dilakukan peng­embangan, akhirnya terungkap bahwa Amin adalah korban pembunuhan sadis yang dila­kukan NK yang tak lain teman­nya sendiri. ”Setelah pesta miras bertiga, NK membunuh korban menggunakan obeng. Kemu­dian sepeda motor korban, Honda Revo, dan HP korban diambil NK dan dibawa ke rumah ST (27) untuk dipereteli ke­rangka mesin berikut sparepart-nya. Akhirnya dijual ke penadah SS (70),” jelasnya.

Selain menangkap NK dan ST, lanjut Dicky, jajaran Reskrim Polres Bogor berhasil mengung­kap penadah barang hasil keja­hatan yang dijual kepada SS. Untuk barang bukti yang dia­mankan dari hasil kejatahan yakni satu buah obeng, satu unit handphone, satu unit motor Yamaha Mio, kerangka mesin berikut sparepart motor Honda Revo milik korban. ”Pelaku NK dan ST diancam hukuman 15 tahun penjara, sedangkan SS penadah barang curian dijerat hukuman penjara empat tahun,” pungkasnya.

(ads/c/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X