METROPOLITAN – Kantor travel umrah Hannien Tour yang berlokasi di blok D15, Ruko Cibinong City Center Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor digeledah aparat kepolisian. Ini menyusul adanya kasus penipuan jamaaah mencapai Rp37,8 miliar yang dilakukan PT Ustmaniyah Hannien Tour.
Kemarin, selama satu jam penggeledeahan dilakukan jajaran kepolisian dari Polresta Surakarta. Hasilnya, sejumlah barang pun diista termasuk dua pegawai Hannien Tour yang ikut diringkus.
Kasat Reskrim Polresta Surakarta, Kompol Agus Puryadi mengaku telah menangkap dua orang staf travel Hannien Tour yakin IH dan AF yang ikut dalam melakukan aksi penipuan kepada sejumlah calon jemaah. Guna penyelidikan lebih lanjut dan mengumpulkan barang bukti, 15 anggota Polresta Surakarta didampingi anggota Polres Bogor melakukan penggeledahan di kantor pusat travel Hannien Tour dan gudang.
“Kita sudah mengamankan tiga dus paspor, dua unit komputer PC, serta koper berisi pakaian umroh dan kedua pelaku IH dan AF semuanya di bawa ke Makopolresta Surakarta, ”ujarnya.
Saat ini lajut Agus, ruko yang ditempati travel Hannien sudah habis massa kontraknya. Karena masih ada barang milik Hannien Tour dan barang-barang tersebut diperlukan untuk penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian Surakarta meminta waktu kepada pemilik baru selama satu minggu untuk menyimpan barang tersebut. Rencannya semua barang yang ada di ruko akan dibawa ke Surakarta guna keperluan penyidik.
“Sampai kemarin, jumlah korban calon jemaah yang sudah melapor ke Polresta Surakarta dari sepuluh cabang travel Hannien hingga kemarin ada 1994 orang. Kerugiannya mencapai Rp37,8 miliar,”katanya
Agus menambahkan, jika masih ada warga yang merasa menjadi korban travel Hannien bisa melaporkan ke Polres Bogor atau langsung ke Cal Senter yang sudah disediakan oleh Polresta Surakarta. Jumlah tersebut sangat dimungkinkan akan bertambah, karena Hannien Tour punya kantor cabang di berbagai kota.
“Polresta Surakarta berhasil mengamankan ke empat tersangka yakni pelaku IH dan AF dan Farid Rosyidin (45) yang menjabat direktur utama dan Avianto Boedhy (50). Mereka akan kita kenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan. Ancaman hukumannya paling lama 4 tahun. Dan kita jerat juga dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),”bebernya.
Tak hanya menggeledah kantor, Satreskrim Polresta Surakarta juga menyatroni rumah milik bos travel Hannien Tour yang berlokasi di kawasan perumahan Wartawangsa Residace blok A6 nomor 1, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Aparat kepolisian yang tiba dilokasi pun hanya berada diluar lantaran rumah dalam kondisi terkunci. Tak ada satu pun barang bukti yang dibawa oleh polisi yang menyatroni rumah dua lantai berdinding coklat muda itu.
Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky mengaku, hingga saat ini belum ada laporan korban penipuan dari Hannien Tour kepada Polres Bogor. Sehingga kepolisian tidak bisa melakukan penyidikan terhadap biro jasa travel tersebut. "Itu kan kasusnya disana karena ada yang melapor makanya ditangkap oleh Mapolresta Surakarta, kalau korban di Bogor belum ada laporan," katanya.
Jika para korban telah mengetahui pemilik telah diamankan Mapolresta Surakarta, lanjutnya, maka Polres Bogor akan siap melayani laporan korban asal Bogor di Polres Bogor. "Silahkan langsung melaporkan jika ada korban penipuan Hannien Tour di wilayah hukum Polres Bogor. Yang penting membawa alat bukti bahwa yang bersangkutan benar menjadi korban kejahatan," pungkasnya.
(ads/c/feb)