Minggu, 21 Desember 2025

Kades Korupsi di Bogor Bertambah Lagi

- Kamis, 1 Februari 2018 | 09:15 WIB

-

METROPOLITAN – Kasus dugaan penyelewengan anggaran kembali menyeret salah satu oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Bogor. Setelah Kades Tamansari Gumilar Suteja, Kades Batutulis, Kecamatan Nanggung ED bersama Kepala Seksi Pembangunan Kecamatan Nanggung SI kabarnya sudah ditangkap Kejari Kabupaten Bogor, kemarin. Ulah kades ini menambah daftar nama kades yang tersandung masalah hokum di era kepemimpinan Bupati Bogor Nurhayati.

Dari informasi yang dihimpun , kedua tersangka dinyatakan lengkap berkasnya atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyelidikan perkara pidana P21 dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 18 ayat 1, UU Ri No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah UU RI No 20 Tahun 2001.

Kepala Seksi Intel Kejari Kabupaten Bogor Regie Komara saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan dua pejabat publik tersebut. Menurutnya, negara dirugikan sekitar Rp185 juta atas dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka. “Iya benar baru dilakukan penahanan hari ini,” ujarnya .

Menurutnya, oknum kepala desa berinisial ED yang dijerat tersebut, secara menyakinkan telah melakukan tindakan penyelewangan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sejak tiga tahun silam. “Dana yang dikorupsi dana bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) tahun anggaran 2013 – 2016,” katanya.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspitalena menambahkan, rencananya kasus tersebut akan dirilis Polres Bogor hari ini. “Nanti besok dirilis Kapolres di Makopolres Bogor sekitar pukul 09:00 WIB,”singkatnya.

Terpisah, Kepala DPMD Kabupaten Bogor Deni Ardiyana mengatakan, adanya kepala desa yang tersandung kasus hukum karena lemahnya pengawasan dari bawah yakni BPD. Selama ini sumber pembiayaan dari mulai DD, ADD dan aspirasi dewan setiap tahunnya bergulir dan semuanya masuk ke APBD desa, sehingga pengawasan di bawah sangat penting. "Jika mekanisme itu tidak ditempuh, pemdes terindikasi melakukan pelanggaran dan sudah sepatutnya BPD menditeksi dini," ujarnya.

Ia menambahkan, pengawasan tidak hanya di tingkat desa yang dilakukan BPD dan masyarakat. Saat ini, pertanggungjawaban pelaporan desa ada di kecamatan, setelah itu dilaporkan ke bupati. "Jangan sampai pengawasan di BPD, kecamatan lemah yang berujung terjadi celah kepala desa melakukan korupsi," katanya.

Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Bogor Benny Delyuzar menjelaskan, tahun ini pemeriksaan rutin terus dilakukan inspektorat. Sebagai contoh satu kecamatan tiga desa. Jika ada desa yang belum bayar pajak ADD dan DD, mereka diimbau membayarkan pajak. Jika ada kades yang beralasan belum mengetahui setiap kegiatan kena pajak, dari pemkab sering menyosialisasikannya hingga dilakukan bimtek dan ketentuan itu sudah lama. "Tahun 2017, dari 40 Kecamatan ada 120 desa yang kita periksa administrasi desanya. Karna terbatasnya anggaran sehingga tidak semuanya desa dilakukan periksa,"tukasnya.

(ads/c/els)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X