Senin, 22 Desember 2025

Penyebar Berita Hoaks Ustadz Akhirnya Ditangkap

- Jumat, 9 Februari 2018 | 08:27 WIB

-

Beberapa hari terakhir, dunia media sosial dikejutkan dengan viralnya kabar orang gila yang membacok seorang ulama di Cigudeg, Kabupaten Bogor. Nyatanya, berita tersebut dinyatakan kabar bohong alias hoaks. Sebab, korban Sulaeman (35) bukanlah seorang ustadz. Alhasil, penyebar hoaks berinisial W ditangkap di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dan kini terjerat pelanggaran Undang-Undang ITE.

Laporan: Ryan Muttaqien

Polres Indramayu berhasil mengamankan W setelah melakukan penelusuran melalui akun Facebook, medsos yang menyebarkan berita bohong tersebut. Menurut Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin, pelaku bukan sebagai orang pertama yang menyebarkan berita bohong tersebut. Namun, ia hanya menyebarkan saja kabar tersebut melalui posting-an di akun Facebook. “Pelaku berinisial W kita amankan terkait posting-an yang menyatakan ada ustadz di Bogor dibacok dan itu ternyata berita hoaks atau bohong," katanya.

Arif mengakui ini jadi pembelajaran untuk masyarakat agar pintar dalam memilah dan memilih berita yang didapat dan jangan langsung menyebarkannya ke khalayak tanpa dasar dan kebenaran berita yang jelas. "Jangan sampai menyebarkan berita bohong atau hoaks. Ini jadi pelajaran bagi kita, manakala kita menerima informasi yang terdapat dari media sosial itu tentunya harus kita kroscek terlebih dahulu. Ketika menyebarkan berita-berita yang bohong tentunya ada sanksi hukumnya," lanjutnya.

Terpisah, pelaku W mengatakan menyesal dengan telah menyebarkan berita hoaks dan tidak akan melakukan perbuatan itu kembali. "Saya menyebarkan ketika membaca di Facebook, saat ada berita pembacokan kepada ustadz, lalu saya emosi lalu, dan saya sebarluaskan dengan akun Facebook istri saya," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Banyuasih Muhdi Sunardi telah mendatangi Polres Bogor untuk mengklarifikasi kejadian sebenarnya, kemarin. Ia menceritakan bahwa penganiayaan itu terjadi di sebuah kebun durian di Banyuasih, Kecamatan Cigudeg. Pelaku dan korban dikatakan masih punya ikatan keluarga. Apalagi pelaku dikenal punya kelainan jiwa. Maka selepas kejadian, langsung dimusyawarahkan.

“Waktu itu, adik korban dan pelaku sedang ngopi bareng di kebun durian. Lalu pelaku menawar harga durian Rp5 ribu per buah kepada adik korban. Adik korban menjawab, tidak boleh kalau Rp5 ribu, alasannya pasaran durian Rp30 ribu. Adik korban mengira hanya iseng-iseng saja (menawar, red) karena si pelaku dikenal sebagai orang gila. Namun, tiba-tiba pelaku pulang dan mengambil golok hingga terjadilah pembacokan,” bebernya.

Kapolres Bogor AKBP AM Dicky menjelaskan, pihaknya akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, termasuk pemeriksaan kejiwaannya. Jika pelaku benar-benar mengalami gangguan kejiwaan, sambung Dicky, yang bersangkutan tidak bisa dituntut secara hukum. “Ditambah dengan korban menandatangani surat pernyataan penyelesaian dengan kekeluargaan. Namun, kami tetap melakukan proses agar ada kepastian hukumnya. Kasus ini akan dilanjutkan atau tidak. Tercantum di KUHP, orang yang mengidap gangguan kejiwaan memang tidak bisa dituntut secara hukum,” kata Dicky.

Sementara terkait penangkapan penyebar hoaks di Indramayu, Dicky enggan berkomentar. “Langsung tanyakan saja ke Indramayu (Polres Indramayu, red),” singkatnya.

(ryn/b/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X