Senin, 22 Desember 2025

Puluhan PNS Dihukum, 2 Dipecat

- Kamis, 22 Februari 2018 | 08:13 WIB

-

METROPOLITAN - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor memberikan sanksi kepada 23 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berkerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Dua di antaranya telah dipecat. Kepala BKPP Kabupaten Bogor Dadang Irvan mengaku telah menjatuhkan sanksi kepada 23 PNS. Di antaranya 16 orang sanksi ringan, dua orang sanksi sedang dan lima orang sanksi berat. “Untuk yang sanksi berat ada dua orang yang sudah diproses, yang akhirnya diberhentikan,” kata Dadang. Sayangnya, ia enggan membeberkan Satuan Perangkat Kerja Dinas (SKPD)-nya. “Maaf, sayang enggan bisa kasih tahu SKPD mana. Itu ada di file dokumen,” ujarnya. Menurutnya, para PNS yang diberi sanksi didominasi karena bolos kerja. Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, sanksi diberikan secara kumulatif sesuai kesalahannya. Bila melakukan bolos kerja selama lima hari maka akan diberi teguran lisan. Sedangkan bila bolos kerja selama enam sampai sepuluh hari kerja pihaknya akan memberi teguran secara tertulis. Bahkan, mereka yang nekat bolos kerja lama melebihi dua minggu akan diancam penundaan kenaikan pangkat hingga penurunan jabatan. “Bagi PNS yang tidak masuk dengan jangka waktu di atas satu bulan, 31 hingga 35 hari, sudah masuk kategori disiplin berat, maka akan diberikan hukuman penurunan pangkat tiga tahun, penurunan jabatan hingga pemberhentian dari status PNS," bebernya. Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Karier di BKPP Kabupaten Bogor Mukijo menambahkan, saat ini pihaknya lebih ketat mengawasi kedisiplinan pegawai. Apalagi sudah ada sisten absen online yang lebih transparan. Sehingga, PNS yang bolos kerja, tunjangan tambahan penghasilannya akan otomatis dipotong. “Program pemotongan TPP baru di Januari sesuai arahan pemerintah pusat, kalau mereka tidak masuk ada konsekuensi,” bebernya. Satu hari bolos, lanjutnya, bakal dipotong satu persen. Jika lima hari berturut-turut tidak masuk kerja tanpa keterangan jelas, pemotongannya bisa mencapai 75 persen. Pemotongan TTP tersebut guna memberi efek jera kepada PNS yang sering membandel tak masuk kerja. “Jika satu bulan bolos, pemotongan TTP bisa seratus persen dan PNS hanya dapat gaji doang hingga ke pemberhentian kerja,” pungkasnya.

(ads/b/feb/run)

Data PNS TAHUN 2017 ada 23 PNS yang diberikan sanksi - 16 PNS diberikan sanksi ringan. - 2 PNS diberikan sanksi sedang. - 3 PNS diberikan sanksi berat. - 2 PNS diberhentikan. TAHUN 2016 ada 12 PNS yang diberikan sanksi - 4 PNS diberikan sanksi ringan. - 5 PNS diturunkan jabatanya. - 3 PNS diberhentikan. TAHUN 2016 ada 2 PNS yang diberikan sanksi - 2 PNS diberikan sanksi berat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X