Senin, 22 Desember 2025

Mahkamah Agung Batalkan BIAYA ADMINISTRASI STNK

- Jumat, 23 Februari 2018 | 08:03 WIB

-

METROPOLITAN- Kabar baik bagi pemilik kendaraan. Niat pemerintah untuk menjaring pemasukan dari pengesahan Surat tanda nomor kendaraan (STNK) akhirnya digagalkan Mahkamah Agung (MA). Mulai sekarang, tak ada lagi biaya administrasi yang dikenakan untuk pembuatan STNK. Ini sesuai dengan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah resmi membatalkan biaya pengesahan STNK.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Mulanya, ada kenaikan biaya untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor. Di antaranya biaya pengesahan STNK, BPKB, hingga tanda nomor kendaraan yang pembayarannya sekali dalam lima tahun.

Namun, PP itu menuai polemik. Seorang warga Pamekasan, Madura (Jawa Timur), bernama Noval Ibrohim Salim menggugat aturan khusus tentang biaya pengesahan STNK yang diatur dalam lampiran E Angka 1 dan 2 termaksud.

Hingga akhirnya, gugatan Noval pun diamini MA. Dalam pertimbangan putusan pembatalan aturan tersebut, MA menilai pungutan (biaya) pengesahan STNK justru bertentangan dengan pasal 73 ayat 5 UU Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

Pada pasal tersebut, UU menyatakan bahwa legalisasi salinan atau fotokopi dokumen yang dilakukan oleh badan atau pejabat pemerintahan tidak dipungut biaya. Untuk itu, melalui putusannya, Supandi menyatakan bahwa lampiran nomor E angka 1 dan 2 pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP tidak sah. "Dan tidak berlaku umum," imbuhnya.

Dengan demikian, biaya yang dibebankan kepada masyarakat dalam lampiran PP tersebut tidak lagi berlaku. Yakni, biaya pengesahan surat tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) Rp 25 ribu per pengesahan per tahun untuk kendaraan roda dua dan kendaraan roda tiga. Juga, pengesahan surat TNKB Rp 50 ribu per pengesahan per tahun untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Melalui putusan tersebut, Supandi juga memerintahkan pemerintah mencabut lampiran nomor E angka 1 dan 2 pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selama ini diberlakukan Polri. Selebihnya, dia tidak mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan pemohon.

Lewat permohonan yang diajukan, pemohon memang tidak hanya menguji materiil lampiran nomor E angka 1 dan 2. Melainkan turut mengajukan permohonan uji materiil untuk lampiran nomor D angka 1 dan 2 serta lampiran nomor H angka 1 dan 2 dalam PP yang sama. Untuk dua lampiran itu, majelis hakim menolak permohonan penggugat. 

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan putusan MA pasti menguntungkan masyarakat. Dan menurut Tulus, memang sudah seharusnya pungutan itu dihapus karena dengan hukum yang lebih tinggi.

"Konsumen pastilah senang karena tarifnya turun," katanya

Sayangnya, putusan MA belum bisa langsung diterapkan di lapangan. Korps Lalu Lintas Polri hingga saat ini masih memungut biaya pengesahan STNK.

Korps Lalu Lintas Polri masih melakukannya lantaran belum ada arahan dari pemerintah karena putusan MA masih seumur jagung.

"Nanti pemerintah akan mengambil langkah dari keputusan MA tersebut, apakah pemerintah nanti akan mencabut atau akan merevisi," ujar Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X