Senin, 22 Desember 2025

SUDAH 6 KADES DIPERIKSA PANWASLU

- Sabtu, 3 Maret 2018 | 10:16 WIB

-

METROPOLITAN- Dugaan keterlibatan kepala desa (kades) dalam kampanye Pemilihan bupati (Pilbup) Bogor masih terus diusut. Total sudah ada enam laporan yang ditangani Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bogor selama masa kempanye yang sudah berjalan 16 hari.

Komisioner Panwaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmasyah mengatakan, keenam laporan tersebut berasal dari sejumlah wilayah seperti Ciawi dan Ciseeng. Meski demikian, dari enam laporan tersebut, lima di antaranya tidak terbukti memenuhi unsur pelanggaran pidana sehingga kasusnya tidak bisa dilanjutkan.

Laporan yang masuk ke kami ada enam. Mereka sudah dimintai keterangan. Tiga di Ciawi dan dua lainnya sudah selesai prosesnya di sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tadi malam (2/3), dan keputusannya berdasarkan bukti dan saksi-saksi, memang tidak memenuhi unsur pidana dan tidak bisa dilanjutkan ke proses selanjutnya,” kata Irvan yang juga menjabat Ketua Gakkumdu.

Saat ini, tersisa satu laporan yang masih ditangani Panwaslu Kabupaten Bogor yaitu dugaan keterlibatan salah satu kades di wilayah Ciseeng. Berdasarkan laporan, kades tersebut menghadiri tabligh akbar yang panitianya juga mengundang salah satu pasangan calon. Rencananya, Panwaslu bersama Gakkumdu akan mengklarifikasinya hari ini untuk membuktikan apakah kehadiran kades tersebut terkait kampanye atau bukan.

Untuk laporan di Ciseeng baru akan kami klarifikasi besok (hari ini,-red), setelah itu baru keluar keputusannya,” terangnya.

Menurutnya, semua laporan tersebut masuk dalam Pasal 71 ayat (1) UU No 10/2016 yang isinya pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Kalau terbukti jelas pasti ditindak dengan sanksi yang sesuai. Ada sanksi administrasi dan pidana. Kalau administrasi, kami tidak bisa memberikan sanksi kepada ASN, TNI/Polri, penindakkannya dikembalikan ke lembaga masing-masing dan mereka yang nantinya memberikan sanksi. Tapi kalau pidana, nanti masuk ke Gakkumdu kemudian ditangani kepolisian dan kejaksaan,” ungkap Irvan.

Ke depannya, Irvan berharap ASN tidak terlibat dalam politik praktis. Dirinya meminta para ASN menjaga netralitasnya dengan memperhatikan aturan-aturan yang berlaku dalam Pilkada. Terlebih, sudah ada edaran dari Bupati Bogor untuk ASN terkait hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama Pilkada.

Dengan posisi sebagai ASN, harus jeli dalam melihat aturan. Kami berharap semua bisa menjaga netralitasnya,” pungkasnya.

(fin/b/feb)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X