Senin, 22 Desember 2025

Gagal Jadi Peserta Pemilu, Partai Idaman Gugat ke PTUN

- Selasa, 6 Maret 2018 | 08:50 WIB

-
METROPOLITAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar sidang putusan ajudikasi yang diajukan Partai Idaman, Partai Rakyat dan Parsindo pada Senin (5/3/2018). Sidang itu digelar di kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat.

Partai Idaman yang merupakan parpol besutan raja dangdut Rhoma Irama harus gigit jari setelah Bawaslu menolak gugatan yang mereka layangkan. Partai Rakyat dan Parsindo pun bernasib sama, yaitu gugatannya menjadi parpol peserta pemilu 2019 ditolak Bawaslu.

"Menyatakan memutuskan dalam eksepsi termohon dalam pokok perkara untuk menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Ketua Bawaslu Abhan yang memimpin sidang.

Abhan menjelaskan, pihaknya menolak ketiga partai itu lantaran mereka telah melakukan gugatan dengan permohonan yang sama. Pihaknya pun telah mengeluarkan putusan yang sama seperti hari ini, yakni menolaknya.

Dengan putusan ini, peluang Partai Idaman menjadi peserta pemilu 2019 hanya dengan mengajukan tuntutannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal tersebut merujuk ke Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Islam Damai Aman (Idaman) Ramdansyah mengajak partai-partai lain yang juga ditolak permohonannya, yakni Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Rakyat, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ramdansyah menuturkan, rencana menggugat ke PTUN telah digagas Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama. "Tentu saja kami akan ajak teman-teman lain. Mungkin ada perspektif yang berbeda, kita bisa masukkan gugatan ke PTUN," ujar Ramdansyah.

Duduk perkara yang dipermasalahkan Ramdansyah adalah ihwal Partai Idaman yang dianggap tidak memenuhi syarat untuk berlaga dalam pemilu 2019. Sehingga, laju partai yang dipimpin Raja Dangdut itu terhenti pada tahap pendaftaran. Menurutnya, partainya semestinya bisa diverifikasi KPU setelah terbitnya Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 pada 19 Januari 2018.

Peraturan itu, kata Ramdansyah, mengubah semua aturan main terkait verifikasi partai politik. Verifikasi yang pada awalnya adalah verifikasi administrasi dan faktual, berubah menjadi hanya verifikasi. "Saat itu kami tengah melakukan upaya hukum di Bawaslu dengan sengketa pemilunya juga, kemudian itu belum putus," katanya.

(de/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X