Minggu, 21 Desember 2025

Aturan Ganjil Genap bakal Diberlakukan di Tol Jagorawi

- Rabu, 7 Maret 2018 | 09:03 WIB

-
METROPOLITAN - Kebijakan ganjil genap rupanya tak hanya diberlakukan di pintu Tol Bekasi Timur dan Bekasi Barat pada 12 Maret 2018. Namun, pemerintah berencana memperluas cakupan program pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil genap nomor kendaraan di jalan tol.

Setelah di Tol Bekasi, ke depan program tersebut akan diterapkan untuk Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan ruas tol di Jabodetabek lainnya. Mengenai kapan rencana tersebut akan dimplementasikan, masih akan melihat sejauh mana keberhasilan program Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengatasi kepadatan kendaraan di jalur tol.

Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan, sistem ganjil genap merupakan satu dari tiga program dalam mengurangi kepadatan di jalan tol. Dua program lainnya, Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) dan pembatasan jam operasional angkutan barang golongan III, IV dan V. Ketiga program tersebut akan digelar bersamaan.

Setelah Bekasi, ruas tol selanjutnya yang disasar adalah Tol Jagorawi. ”Nanti akan kami evaluasi lagi. Yang mana paling berhasil dari ketiganya itu yang akan kami terapkan di jalur Tol Jagorawi,” ungkap Bambang saat mendampingi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya pada kegiatan sosialisasi penerapan ganjil genap di pintu Tol Bekasi Barat, kemarin.

Menhub Budi Karya Sumadi membenarkan kebijakan ganjil genap ini bakal didukung dengan pembatasan angkutan barang serta penerapan lajur khusus bus dengan trayek Bekasi-Jakarta. Ketiga kebijakan tersebut akan diterapkan pada Senin (12/3/2018) mulai Senin-Jumat dari pukul 06:00- 09:00 WIB. ”Potensi kurangi kemacetan besar sekali karena ada tiga kebijakan yang dijalankan bersamaan. Kami harapkan 30-40% bisa kurangi kemacetan,” ungkap Budi.

Budi berharap program ganjil genap mendorong pengguna kendaraan pribadi beralih ke bus umum. Dia menjamin bus lebih lancar karena memanfaatkan lajur khusus di jalan tol. Sebagai tempat parkir akan disediakan lima titik parkir. Lima titik yang dimaksud adalah Mega City Bekasi, Summarecon Mall Bekasi, Taman Galaxy Bekasi, Bekasi Trade Cente, dan Grand Dhika Bekasi. Adapun tarif parkir bus ditetapkan sebesar Rp10 ribu per sekali parkir dan Rp20 ribu untuk harga tiket bus. ”Kami siapkan bus secara khusus. Mereka yang tidak menggunakan kendaraannya bisa menggunakan bus,” imbuhnya.

Dia yakin pembatasan angkutan barang dapat efektif mengurangi kemacetan lantaran mayoritas truk yang melintasi jalan Tol Jakarta-Cikampek mengangkut muatan yang melebihi kapasitas (over loaded) dan berdimensi di luar ketentuan (over dimension).

Over loaded dan over dimension mengakibatkan laju truk menjadi pelan dan menghambat pergerakan kendaraan lain.

Budi menuturkan, tiga kebijakan yang akan diterapkan mulai pekan depan ini merupakan model percontohan. Ke depan, model seperti ini bakal dijalankan di beberapa titik lain. ”Ini adalah suatu model dan akan diberlakukan dengan waktu yang lebih panjang dan di tempat yang lain,” ujarnya.

(ok/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X