METROPOLITAN - Musisi Ahmad Dhani diperiksa jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hampir 3,5 jam pada Senin (12/3/2018). Pemeriksaan itu dilakukan setelah berkas perkara kasus Dhani dinyatakan lengkap, sehingga penyidik dari kepolisian Jakarta Selatan melakukan pelimpahan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti.
Dhani sampai ke gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Jalan Tanjung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pukul 12:00 WIB. Ia diperiksa kurang lebih 3,5 jam dan baru keluar gedung tersebut pukul 15:30 WIB.
Penasihat hukum Dhani, Hendarsam Marantoko, mengatakan bahwa usai melalui pemeriksaan itu kliennya tidak ditahan. "Pada kesimpulan akhir, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memberikan putusan bahwa Mas Dhani tidak ditahan atau bisa pulang langsung," ujar Hendarsam.
Menurutnya, kliennya tidak ditahan karena pertimbangan jaksa yang menyebut Dhani tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif penahanan. "Kejaksaan melihat bahwa Mas Dhani kooperatif dan Mas Dhani setiap proses itu tepat waktu dan berkeyakinan bahwa akan mejalani persidangan dengan tepat waktu juga," katanya.
Namun, ia memastikan Dhani akan mengikuti proses hukum selanjutnya, dalam hal ini agenda persidangan. "Sebagai warga negara yang baik harus hadir dalam persidangan. Kami juga berkepentingan membuktikan apa yang didakwakan jaksa dan apa yang dituduhkan pelapor itu tidak benar adanya," ucapnya.
Selanjutnya, Ahmad Dhani juga berencana melaporkan balik orang yang melaporkan dirinya atas tuduhan ujaran kebencian, yakni Jack Boyd Lapian. "Kami juga sudah mempunyai agenda itu sebenarnya (melaporkan balik, red), tinggal kami menunggu momentum saja. Kami akan membuat laporan balik terhadap pelapor terkait masalah itu," timpal Hendarsum.
Meski demikian, Hendarsam belum mau menjelaskan perihal apa yang akan dilaporkan. "Oh rahasia, jangan dibilang sekarang, nanti dia akan beres-beres lagi. Kami sudah siapkan. Ya kemungkinan ada wacana ke arah situ," katanya. Sementara itu, Dhani akan mengikuti keputusan yang diambil tim penasihat hukum.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan berkas perkara kasus Dhani telah lengkap sehingga penyidik melakukan pelimpahan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti pada hari ini.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk segera diadili.
(feb/run)