Saat ditangkap, pelaku tampak berjalan sambil membawa koper hitam berisi 25 paket ganja. Berdasarkan keterangan pelaku, selama ini ganja tersebut diedarkan ke kalangan mahasiswa di Bogor. “Kebanyakan dijual ke mahasiswa,” ungkap Kepala BNNK Bogor Budi Nugroho.
Budi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait praktik jual beli narkoba. Hingga pihaknya bersama jajaran Resimen III Pelopor Korps Bimob Polri melakukan penindakan pada Senin (5/3). “Setelah ditelusuri, ditemukan dua koper tas besar, masing-masing berisi 24,9 kilogram ganja kering,” bebernya.
Budi mengungkapkan, selama ini ganja itu dipesan dari Aceh menggunakan jasa pengiriman pos. “Ini menjadi pertanyaan. Kenapa bisa lolos? Kita akan selidiki lebih lanjut untuk jasa pengiriman barang tersebut,” ujarnya.
Adapun keuntungan dari penjualan tersebut, pelaku mendapatkan untung bersih Rp500 ribu per kilogramnya. “Harga dari pemasok per kilogram Rp3 juta. Setiap penjualan 1 kilogram, pelaku menjual Rp3,5 juta dengan keuntungan Rp500 ribu per kilogram,” terangnya.
Kendati begitu, lanjut Budi, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut dan masih melakukan pengejaran terhadap tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) yang hingga kini belum tertangkap. “Kami mengincar bandar besarnya di Aceh. Masih ada tiga orang lagi yang menjadi DPO. Kami akan terus kembangkan kasus ini,” tegasnya.
Kasi Berantas Narkoba BNNK Bogor Kompol Supeno menambahkan, pihaknya juga menggerebek kontrakan pelaku dan kembali menemukan barang bukti (barbuk) seberat 25 kilogram ganja. “Dia ini mantan napi di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg karena kasus narkotika dan baru dua bulan bebas,” ujar Supeno.
Menurutnya, pelaku dikenal licin karena selalu mengubah alamat dan nama penerima paket ganja. "Dengan Pasal dan Undang-Undang Narkotika, pelaku minimal terancam penjara lima tahun dan maksimal hukuman mati,” katanya.
Sementara itu, Satnarkoba Polresta Bogor Kota juga menangkap seorang pria diduga pengedar narkoba pada Senin (19/3).
Kasubag Humas Polresta Bogor Kota AKP Yuni Astuti menuturkan, pelaku berinisial YA ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan barang bukti satu bungkus kertas sedang isi ganja, enam paket bungkus kertas kecil isi ganja dan dua linting isi ganja dengan total 40,81 gram. Ganja tersebut didapatkan petugas, di antaranya di lantai rumah kontrakan, di atas plafon dan dalam kotak.
"Dari pemeriksaan sementara, YS mendapatkannya dari seorang napi di Lapas Paledang Bogor dengan cara berhubungan melalui handphone, kemudian diarahkan untuk mengambil ganja tersebut yang ditaruh atau ditempel di daerah Pasar Ciampea," ujarnya.
Saat ini polisi terus melakukan pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut dengan memeriksa saksi-saksi. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. "Polisi masih terus melakukan pemeriksaan guna pengembangan dan melakukan tes urine terhadap terduga pelaku," pungkasnya.
(yos/ads/c/feb/run)