Minggu, 21 Desember 2025

Mantan Dirut Pertamina Jadi Tersangka

- Kamis, 5 April 2018 | 08:40 WIB

-

METROPOLITAN - Karen Galaila Agustiawan, seorang wanita yang pernah dipuji Dahlan Iskan berkat kemampuannya memimpin PT Pertamina (Persero) ditetapkan jadi tersangka. Nama Karen ikut terseret dalam kasus dugaan korupsi investasi BUMN itu di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.

Ini yang membuat Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) tersebut sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Roem mengatakan, Karen jadi tersangka baru dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp568 miliar.

Status tersangka terhadap Karen merujuk Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018. "Sampai sekarang sudah 67 saksi diperiksa oleh penyidik," kata Roem.

Jika ditilik ke belakang, sepak terjang Karen sebagai Dirut Pertamina kala itu cukup luar biasa. Pertamina dalam dua tahun berturut-turut bisa masuk Fortune 500 atau daftar 500 perusahaan terbesar dunia versi majalah Fortune. Namun, Karen yang pernah mengajukan pengunduran dirinya sebagai Dirut Pertamina mulai 1 Oktober 2014 justru harus berhadapan dengan kasus hukum.

Selain Karen, Kejagung juga menetapkan Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina (Persero) Genades Panjaitan (GP) sebagai tersangka.

Statusnya dinaikkan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-14/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.

Menurut Roem, Mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederik Siahaan (FS) juga terseret kasus tersebut. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-15/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jika merujuk ke UU itu, Karen terancam hukuman penjara 4-20 tahun. Selain itu, ia juga bisa didenda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tersangka BK, mantan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero) berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-06/F.2/Fd.1/01/2018 tanggal 23 Januari 2018.

(de/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X