Senin, 22 Desember 2025

Kurang Puas, Mayat Veriona Dua Kali Disetubuhi

- Jumat, 6 April 2018 | 09:43 WIB

-

Warga Kampung Tlajung, Wanaherang, Kabupaten Bogor, berkerumun menyaksikan rekonstruksi pembunuhan Veriona Gultom (21). Karyawati pabrik garmen itu dibunuh pacarnya sendiri, Evans Lumbangaol, yang kemarin mengenakan topeng hitam. Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Evans memeragakan adegan demi adegan. Termasuk saat dirinya memerkosa tubuh korban.

Minggu (25/2/18), warga dibuat geger dengan kematian Veriona. Tubuhnya sudah membiru, tergeletak di atas kasur. Kemarin, polisi sengaja menggiring pelaku ke TKP untuk mereka ulang adegan pembunuhan tersebut.

Sekitar pukul 09:00 WIB, proses rekonstruksi berlangsung. Ada 21 adegan yang diperagakan pelaku. Termasuk saat pelaku memerkosa tubuh korban yang sudah tergeletak tak berdaya.

Dari hasil penyelidikan, terkuak bahwa Evans terbakar api cemburu karena tahu korban telah memiliki lelaki lain. Emosinya makin menjadi saat pelaku ditolak korban kembali menjalin hubungan. Puncaknya, Evans nekat menghampiri korban dengan cara menyelinap masuk ke kontrakan.

“Dia (pelaku, red) datang ke rumah korban sekitar jam lima sore. Waktu itu korban kaget. Akhirnya (korban, red) dibanting ke arah tembok,” beber Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Gunungputri Ipda Ano.

Begitu tubuhnya tergeletak di kasur, dengan liar pelaku memerkosa Veriona. Tak puas sampai di situ, pelaku akhirnya mencekik korban. Diduga mayat Veriona itu dua kali disetubuhi pelaku yang terbakar cemburu. “Iya, korban juga diperkosa pelaku,” kata Ano.

Selama setahun, Evans dan korban menjalin hubungan. Pelaku tak terima diputuskan begitu saja oleh korban. Apalagi Evans tahu bahwa korban telah memiliki pacar baru.

“Jadi pelaku masih suka sama korban. Pelaku sempat diputuskan. Saat hendak melanjutkan hubungan, korban menolak,” timpal Kapolsek Gunungputri Kompol Yudi Kusyadi.

Polisi berhasil mengungkap identitas pelaku setelah mendengar keterangan saksi yang melihat Evans masuk rumah korban. “Pelaku datang pada pukul 17:00 WIB. Sempat ada warga yang melihat palaku masuk rumah kontrakan korban tapi tak sempat menegur. Pelaku berada dalam rumah kontrakan kurang lebih satu jam,” paparnya.

Ia menyatakan tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Sebelumnya, tetangga korban, Kustimi (32), mengatakan bahwa kontrakan itu baru ditempati sebulan. Saksi mendengar suara teriakan dua kali dari kontrakan korban. Namun saat didatangi ke kamar kontrakannya dan mengetuk pintu, tidak terdengar suara lagi.

“Korban tinggal di rumah kosan ini sendiri, tapi korban sering didatangi pacarnya. Juga sering di antar jemput pacarnya saat mau kerja dan pulang,” kata Kustimi.

(tri/yos/c/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X