Minggu, 21 Desember 2025

Minat Jadi Pejabat? IPDN Buka 2.000 Calon Praja

- Senin, 9 April 2018 | 08:25 WIB

-

METROPOLITAN - Kementerian Dalam Negeri membuka kesempatan untuk putra-putri Indonesia mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2018. Jumlah kuota untuk calon praja IPDN ini sebanyak 2.000 orang. Berdasarkan keterangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Minggu (8/4/2018), persyaratan umum pendaftaran calon praja ini antara lain pelamar merupakan Warga Negara Indonesia, usia peserta seleksi minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun hingga 1 September 2018. Kemudian tinggi badan bagi pria minimal 160 cm dan wanita 155 cm.

Terkait persyaratan lain, pelamar serendah-rendahnya berijazah SMA/MA jurusan IPA/IPS termasuk lulusan Paket C. Lebih rinci, nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 dari masing-masing nilai rata-rata rapor dan nilai ujian sekolah pada pendaftar lulusan 2015-2018. Kemudian bagi Provinsi Papua dan Papua Barat, nilai rata-rata ijazah minimal 65,00 dari masing-masing nilai rata-rata rapor dan nilai ujian sekolah bagi pendaftar lulusan 2015-2018. Kemudian memiliki KTP elektronik bagi peserta yang berusia di atas 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) yang belum memiliki KTP elektronik. Bila belum memiliki KTP elektronik atau KK, pelamar menggunakan surat keterangan kependudukan atau resi permintaan pembuatan KTP elektronik dengan NIK yang sama pada saat mendaftar website.

Sekretaris Kementerian (PAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, setiap pelamar akan mengikuti beberapa tahap seleksi, antara lain seleksi administrasi, tes kompetensi dasar, tes kesehatan daerah, tes psikologi integritas dan kejujuran dan penentuan akhir meliputi verifikasi faktual dokumen, tes kesehatan pusat, tes kesamaptaan dan tes wawancara.

Pada tahap awal, peserta juga harus melalui seleksi administrasi. Setiap peserta yang dinyatakan memenuhi syarat mengikuti SKD dikenakan biaya Rp 50 ribu berdasarkan PP 63/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara (BKN). "Teknis pembayaran akan diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Kepala BKN," kata Wahyu.

Wahyu mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap kemungkinan terjadinya penipuan yang bermula dari informasi penerimaan siswa-siswi/taruna-taruni ini, kemudian berlanjut menawarkan jasa untuk membantu dengan meminta sejumlah imbalan. "Apabila ada oknum atau siapapun yang mengiming-imingi bisa membantu dan meminta sejumlah uang atau imbalan, segera laporkan ke penegak hukum. Hal tersebut patut diduga penipuan," tegasnya.

(de/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X