Senin, 22 Desember 2025

Stok Ganja 1,75 Kuintal, Mahasiswa Bogor Dituntut Mati

- Rabu, 18 April 2018 | 08:37 WIB

-
METROPOLITAN - Seorang mahasiswa asal Bogor, Muhammad Rival Hidayat (22), dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar, Nurhidayat. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (17/4/2018). JPU menyatakan terdakwa terbukti memiliki dan menyimpan ganja sebanyak 175.276 gram atau 1,75 kuintal. Dalam surat tuntutannya, jaksa Nurhidayat mengungkapkan, tuntutan mati terhadap terdakwa berdasarkan pertimbangan yang telah dibuktikan dalam persidangan. Terdakwa yang ternyata penghuni lapas karena tersangkut narkoba tersebut dikenakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Semua sudah terbukti dalam persidangan," kata jaksa usai sidang. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Marolop Simamora, Nurhidayat menuturkan, terdakwa yang tercatat mahasiswa jurusan informatika ini dinyatakan telah terbukti bertindak sendiri atau bersama-sama melakukan pemufakatan jahat. Ia melakukannya bersama Diren Fauzi, Muhamad Ilham dan Imam Hasni dan Agrina. "Mereka telah menjual, menjadi perantara jual beli, menyerahkan narkotika golongan satu yang beratnya 175.276 gram," jelasnya. Dalam surat dakwaan sebelumnya, jaksa mengungkapkan, peristiwa itu berawal saat dua anggota polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar mendapat informasi dari masyarakat mengenai peredaran ganja berupa tanaman yang beratnya melebihi satu kilogram. Berbekal informasi tersebut, anggota Unit Reserse Narkoba Polda Jabar lainnya langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa. Selain terdakwa, penggeledahan juga dilakukan terhadap saksi-saksi lainnya di Lapas Klas II A Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, serta bertempat di pinggir Jalan Raya Parung, Kabupaten Bogor. Dalam penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa lima paket dus besar dibungkus karung warna putih berisi 201 bata yang berisi narkotika jenis ganja seberat 175. 276 gram. Terdakwa beserta temannya ditangkap dan disita barang bukti ganja tersebut oleh pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar.

(gm/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X