Wakil Ketua GP Ansor Sidoarjo Rachmad Muzayin mengatakan, hinaan kepada Nabi Muhammad diunggah Rendra ke Facebook. Pernyataan tersebut dinilai sangat melukai hati umat Islam. "Dalam unggahan di Facebook, terlihat menghina Nabi Muhammad. Agar tidak menambah keresahan di masyarakat, kami sepakat melapor ke Polresta Sidoarjo," kata Rachmad.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris mengatakan, polisi akan melakukan tindak lanjut. Di waktu berdekatan, Demokrat juga bergerak. Ketua Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP PD Ferdinand Hutahaean mengatakan, Rendra disebut-sebut sedang mengalami gangguan kejiwaan. Namun apa pun alasannya, penghinaan terhadap Nabi Muhammad tak dibenarkan. Rendra dipecat. "Namun, apa pun alasannya, kami sudah minta agar DPC PD Sidoarjo segera memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat. Menyerahkan yang bersangkutan kepada penegak hukum atau polisi dan memastikan proses hukumnya berjalan. Tidak ada ampun bagi penghina dan penista agama," ujar Ferdinand. "Saat ini pemecatan yang bersangkutan sebagai kader sedang diproses oleh DPC PD Sidoarjo," tegasnya.
(feb/run)