Senin, 22 Desember 2025

Bawaslu Beri Sanksi Pasangan Asyik

- Kamis, 17 Mei 2018 | 08:31 WIB

-
METROPOLITAN - Aksi pasangan calon (paslon) nomor urut tiga Sudrajat-Ahmad Syaikhu yang memamerkan kaos bertuliskan #2019GantiPresiden pada debat publik putaran kedua berbuntut panjang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat merekomendasikan bahwa paslon dengan slogan Asyik ini melanggar aturan kampanye. “Pelanggaran sudah terbukti. Paslon melakukan pelanggaran karena dalam debat itu tidak boleh membawa atribut di luar dari atribut kampanye,” kata Ketua Bawaslu Jabar Harminus, kemarin.

Menurut Harminus, kesimpulan itu dibuat Bawaslu setelah ada klarifikasi dari KPU atas insiden kericuhan tersebut. Pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu dinilai telah melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye dan Tata Tertib Debat Pemilihan Gubernur Jawa Barat. “Di situ debat itu menyampaikan visi, misi dan program kampanye. Di situ aturannya. Closing, kesimpulan yang disampaikan sudah di luar visi, misi dan program kampanye,” ucapnya.

Sementara Ketua Tim Pemenangan Pasangan Asyik (Sudrajat-Ahmad Syaikhu), Haru Suandharu, mengaku belum bisa menanggapi rekomendasi Bawaslu tersebut. “Saya belum menerima suratnya. Jadi saya mau terima dulu untuk dipelajari. Baru setelah itu akan kita tanggapi. Kalau sekarang masih katanya,” jelasnya, kemarin.

Sekadar diketahui, kejadian ini bermula saat sesi debat sudah selesai dan memasuki pernyataan penutup. Tiba-tiba pasangan nomor urut tiga menunjukkan kaos berwarna putih bertuliskan #2019GantiPresiden sembari mengatakan bahwa nanti mereka terpilih menjadi gubernur-wakil gubernur, 2019 akan ganti presiden. Sontak acara pun harus dihentikan sementara lantaran penonton ricuh dan memprotes pernyataan pasangan Sudrajat-Syaikhu itu.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat menyesalkan peristiwa ini terjadi hingga membuat percekcokan. Karena itu, pihaknya akan menggelar rapat secepatnya dengan Bawaslu terkait insiden ini. "Kalau situasinya seperti ini kan mencederai demokrasi. Demokrasi itu kan mirip sesuatu kompetensi yang harus damai. Kalau kemudian ada seperti ini, tercoreng lah ya. Mudah-mudahan ke depan tidak terjadi lagi," kata Yayat.

Hal senada diungkapkan Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Jabar Yusuf Kurnia. Ia mengatakan, Bawaslu akan mencari ada tidaknya unsur pelanggaran pidana maupun administrasi. Selain itu jika kasus berproses akan ditangani dengan cepat. "Kita akan proses, pengawal pemilu punya kewenangan menilai suatu peristiwa. Kami punya rentang waktu tujuh hari untuk menentukan ini pelanggaran atau tidak. Nanti kita nilai prosesnya," sambungnya.

(tem/rez/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X