Kepala Bidang Penertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kabupaten Bogor Ruslan mengatakan, berdasarkan surat edaran Bupati Bogor Nomor 331.1/796-Satpol PP diminta untuk tidak membuka bisnisnya pada pagi dan siang hari.
Sesuai surat edaran, setiap warung makan dan resto diperbolehkan membuka usahanya mulai pukul 16:00-21:00 WIB. “Dan pada waktu sahur pukul 02:00 sampai 04:00 WIB,” kata Ruslan.
Tak hanya itu, setiap karyawan di rumah makan dan resto juga dianjurkan mengenakan busana muslim selama Ramadan. “Di poin ketiga disampaikan khusus karyawan hotel, restoran dan rumah makan agar menggunakan busana muslim,” jelas Ruslan.
Bila aturan yang diberikan tidak diindahkan, maka Satpol PP berkewajiban menindaknya. Menurutnya, adanya aturan tersebut demi menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Bogor, khususnya umat muslim yang akan menjalankan ibadah puasa. “Tentu akan ada penertiban sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Sementara di Kota Bogor sendiri aturan larangan berjualan untuk retso dna rumah makan belum diatur. Selain resto, Tempat Hiburan Malam (THM) juga dipaksa tutup selama Ramadan.
(mul/c/feb/run)