Senin, 22 Desember 2025

Mulai 12 Juni, Kendaraan Masuk Tol Dibatasi

- Selasa, 5 Juni 2018 | 13:50 WIB

-

METROPOLITAN - Pembatasan kendaraan akan tetap berlaku selama musim mudik Lebaran. Kemen­terian Perhubungan menyatakan, pembatasan ini akan berlaku khusus angkutan barang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan, pembatasan ini dilakukan untuk menjamin kelancaran arus mudik dan balik. “Pembatasan ini sudah kami tetapkan setelah mendisku­sikan dengan berbagai pihak, termasuk asosiasi pengang­kut barang,” kata Budi dalam diskusi publik persiapan mudik 2018 di Jakarta, Senin (4/6). Untuk pembatasannya sendiri, rencananya akan diberlakukan pada sembilan ruas jalan tol

 Yakni mulai H-3 Lebaran atau 12 Juni 2018 mulai pukul 00:00 WIB sampai H-1 Lebaran atau 14 Juni 2018 pukul 24:00 WIB dan pada H+6 Lebaran atau 22 Juni 2018 pukul 00:00 WIB samdan empat ruas jalan nasional. pai H+8 Lebaran atau 24 Juni 2018 pukul 24:00 WIB. ­

“Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Per­hubungan Nomor PM 34/2018 tentang Pengaturan Masa Ang­kutan Lebaran Tahun 2018 yang ditandatangani Menhub Budi Karya Sumadi,” bebernya.

Sementara itu, dalam pemba­tasan operasional mobil barang selama masa angkutan Lebaran 2018 terus diperuntukkan bagi mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram (kg), mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gan­dengan. Pembatasan juga ber­laku bagi mobil barang yang mengangkut bahan galian, bahan tambang dan bahan bangunan seperti besi, semen dan kayu.

Adapun pembatasan opera­sional tidak berlaku terhadap mobil barang yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), ternak, hantaran pos dan uang serta bahan pokok maupun se­peda motor dalam mudik dan balik gratis selama angkutan Lebaran. “Pengecualian angku­tan barang harus dilengkapi surat muatan, keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman dan nama serta ala­mat pemilik barang,” terangnya.

Sementara itu, Budi optimis jumlah kendaraan angkutan barang yang melintas saat arus mudik dan arus balik relatif menurun. Pasalnya, pada 8 Juni, sebagian besar perusahaan jasa angkutan barang akan memba­gikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para sopir. Saat yang sama, sebagian sopir diperkira­kan sudah mulai cuti untuk pu­lang ke kampung halaman.

Meski demikian, jika kepadatan tak bisa dihindari, pihaknya akan meminta aparat kepolisian yang bertugas di lapangan melakukan diskresi guna melancarkan arus kendaraan.

Selain pengaturan terhadap kendaraan angkutan barang, aparat kepolisian juga bisa membantu mengatur arus lalu lintas kendaraan pribadi ma­syarakat yang digunakan mudik ke kampung halaman. Khus­usnya bila terjadi kepadatan dalam ruas jalan tol. "Dari pihak kepolisian RI akan mengarah­kan untuk ke jalan arteri biasa. Tetapi dilihat dari kepadatan­nya," jelasnya. (ak/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X