METROPOLITAN - Pembatasan kendaraan akan tetap berlaku selama musim mudik Lebaran. Kementerian Perhubungan menyatakan, pembatasan ini akan berlaku khusus angkutan barang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan, pembatasan ini dilakukan untuk menjamin kelancaran arus mudik dan balik. “Pembatasan ini sudah kami tetapkan setelah mendiskusikan dengan berbagai pihak, termasuk asosiasi pengangkut barang,” kata Budi dalam diskusi publik persiapan mudik 2018 di Jakarta, Senin (4/6). Untuk pembatasannya sendiri, rencananya akan diberlakukan pada sembilan ruas jalan tol
Yakni mulai H-3 Lebaran atau 12 Juni 2018 mulai pukul 00:00 WIB sampai H-1 Lebaran atau 14 Juni 2018 pukul 24:00 WIB dan pada H+6 Lebaran atau 22 Juni 2018 pukul 00:00 WIB samdan empat ruas jalan nasional. pai H+8 Lebaran atau 24 Juni 2018 pukul 24:00 WIB.
“Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34/2018 tentang Pengaturan Masa Angkutan Lebaran Tahun 2018 yang ditandatangani Menhub Budi Karya Sumadi,” bebernya.
Sementara itu, dalam pembatasan operasional mobil barang selama masa angkutan Lebaran 2018 terus diperuntukkan bagi mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram (kg), mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan. Pembatasan juga berlaku bagi mobil barang yang mengangkut bahan galian, bahan tambang dan bahan bangunan seperti besi, semen dan kayu.
Adapun pembatasan operasional tidak berlaku terhadap mobil barang yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), ternak, hantaran pos dan uang serta bahan pokok maupun sepeda motor dalam mudik dan balik gratis selama angkutan Lebaran. “Pengecualian angkutan barang harus dilengkapi surat muatan, keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman dan nama serta alamat pemilik barang,” terangnya.
Sementara itu, Budi optimis jumlah kendaraan angkutan barang yang melintas saat arus mudik dan arus balik relatif menurun. Pasalnya, pada 8 Juni, sebagian besar perusahaan jasa angkutan barang akan membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para sopir. Saat yang sama, sebagian sopir diperkirakan sudah mulai cuti untuk pulang ke kampung halaman.
Meski demikian, jika kepadatan tak bisa dihindari, pihaknya akan meminta aparat kepolisian yang bertugas di lapangan melakukan diskresi guna melancarkan arus kendaraan.
Selain pengaturan terhadap kendaraan angkutan barang, aparat kepolisian juga bisa membantu mengatur arus lalu lintas kendaraan pribadi masyarakat yang digunakan mudik ke kampung halaman. Khususnya bila terjadi kepadatan dalam ruas jalan tol. "Dari pihak kepolisian RI akan mengarahkan untuk ke jalan arteri biasa. Tetapi dilihat dari kepadatannya," jelasnya. (ak/feb/run)