Masih ingat dengan kasus pembunuhan yang menimpa penumpang taksi online bernama Yun Siska Rohani (29) di Cibinong? Kasus ini sempat diperbincangkan lantaran pembunuhnya merupakan sopir taksi online. Ya, aplikasi transportasi online memang jadi andalan publik karena kemudahan yang ditawarkan. Namun di balik itu, publik juga semakin diresahkan dengan banyaknya kasus kriminal yang melibatkan sopir onlin
Seperti yang dialami seorang wanita berinisal D yang jadi korban pemerkosaan oknum sopir taksi online di Cibinong.
Data pribadi penumpang di aplikasi transportasi jadi pemicu ancaman bagi penumpang. Tak sedikit kasus kriminal yang terjadi dan melibatkan sopir taksi online. Fujiyanto (38) salah satunya. Sopir taksi online ini resmi jadi tersangka karena kasus pemerkosaan yang dilakukannya pada mantan penumpangnya, D, yang sering memakai jasanya.
Hingga suatu hari, pada Sabtu (2/6) dini hari, D mengalami pelecehan seksual. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menyatakan FY merupakan sopir langganan korban. Lebih dari sekali FY menerima pesanan dari D sehingga keduanya pun saling kenal.
Argo mengatakan, kejadian ini bermula kala D memasang status di aplikasi pesan WhatsApp. Saat itu D menyatakan ingin menikmati santapan yang dihidangkan di salah satu restoran di Bogor.
FY pun kemudian membalas status D dengan mengatakan bahwa restoran tersebut merupakan tempat makan langganannya. ”Pria itu mengatakan, ’saya tahu tempat makanan itu, langganan saya di Bogor’. Akhirnya korban pun dijemput tanpa menggunakan pesanan dari aplikasi,” ujar Argo, Kamis (7/6).
Tanpa curiga, D pun menggunakan jasa FY tanpa melalui aplikasi. Usai makan di restoran yang diinginkan D di wilayah Bogor, FY pun mengajak D menonton film ke bioskop.
Tak sampai selesai film tersebut mereka tonton, D meminta pulang ke rumahnya di kawasan Kemiri, Kabupaten Tangerang. Namun, FY justru membawa D menuju kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. ”Pada saat di mobil, tersangka mengajak korban bersetubuh namun ditolak korban dengan alasan sedang menstruasi,” tuturnya.
FY akhirnya memutuskan mampir ke satu minimarket di kawasan Megamendung, Puncak. Di sana FY membeli lakban dan membawa mobilnya ke Tol Jagorawi. Ia lalu menyimpangkan mobilnya ke Rest Area Cibubur Km 10 Tol Jagorawi. Di sana, FY mengikat tangan dan kaki D serta membekapnya dengan lakban. ”Selanjutnya tersangka membawa korban ke daerah Cibinong dan memeras korban,” jelas Argo.
D pun diperkosa FY dan barang-barangnya yakni satu buah telepon genggam merek Oppo F5 dan uang tunai Rp2,2 juta dirampasnya.
FY akhirnya ditangkap polisi pada Senin (4/6) dini hari. Kini FY masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, FY dijerat ancaman Pasal 368 KUHP dan Pasal 285 KUHP.
Kasus ini bukan kali pertama terjadi. Data yang dihimpun Metropolitan, sudah ada lima kasus kekerasan serupa yang melibatkan sopir taksi online. Terakhir yang juga menghebohkan yakni kasus pembunuhan Siska, seorang SPG cantik asal Jakarta.
Siska yang sempat memesan taksi online justru jadi korban pembunuhan di Tol Jagorawi hingga jasadnya ditemukan tergeletak di sebuah perumahan di Cibinong. Atas munculnya kasus ini, Menteri Perhubungan (Menhub) juga turun tangan hingga memanggil operator taksi online. (cn/feb/run)