Senin, 22 Desember 2025

JEDUN 8 BULAN, TEMANNYA 5 TAHUN

- Senin, 11 Juni 2018 | 10:59 WIB

-

METROPOLITAN - Vonis Jennifer Dunn atas kepemilikan sabu disoal keluarga Radytia Argoebi, pria yang menemani Jedun saat pesta nar­koba. Sebab meski di­dakwa dengan tuntutan mendapat tuntutan berbeda. Radytia syok setelah tahu dirinya dituntut lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subyang sama, Jedun dan Radytia sider enam bulan kurungan, sedangkan Jedun dituntut dela­pan bulan penjara dan potong masa tahanan.­

Pengacara sekaligus perwakilan keluarga Radytia, Noni T Purwa­ningsih, menjabarkan beberapa kejanggalan yang ada dalam tuntutan jaksa penuntut umum. Radytia alias Tia sendiri ditang­kap setelah penjual sabu, Ferly Faisal Salim dan Jedun tertang­kap. ”Pada saat tertangkap, Jedun BB-nya 0,221 gram. Tia pada saat ditangkap BB-nya 0,016 gram. Banyakan Jedun kan? Satu itu. Satu, bahwa rangakaian peris­tiwa hukum tidak dapat dipisah, ini benang merahnya,” kata Noni T Purwaningsih.

”Kedua, Jedun itu sudah men­galami kasus sama ketiga kali ini. Kalau seseorang sudah per­nah masuk LP sekali terus masuk lagi itu disebut residivis. Nah, terus Tia baru pertama kali nga­lamin masalah narkoba. Tia juga tidak pernah ditangkap polisi sampai diproses menuju persidangan dan dapat vonis dari majelis hakim dalam kasus apa pun,” tambahnya.

Sedangkan Jedun tercatat sudah dua kali terjerat kasus yang sama pada 2005 dan 2009. Di 2005, Jedun saat masih berusia 15 ta­hun ditangkap karena kedapatan memiliki ganja.

Kemudian di 2009 Jedun di­tangkap setelah polisi melakukan penggerebekan di kamar kosnya di kawasan Jeruk Purut, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan kala itu, polisi menemukan satu paket sabu beserta alat isap, tu­juh pil ekstasi dan satu strip pil psikotropika Happy Five.

Selain barang bukti yang lebih sedikit dari Jedun, Noni T Pur­waningsih juga mempertanyakan mengapa Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika yang dituntut ke Radytia. Sedangkan Jedun dikenakan Pasal 127 ayat (1) untuk pemakai.

”112 mengandung tiga unsur, barang siapa perbuatan melawan hukum, menguasai, memiliki dan menyediakan narkotika go­longan 1 yang bukan tanaman. Menyediakan narkotika golong­an 1. Saya ingin tanya ke JPU-nya kalau ini sampai ke JPU-nya. Siapa yang disediakan oleh Tia? Tia menyiapkan kepada siapa?” tanya sang pengacara.

Noni pun kembali mengingat kesaksian Tia saat di persidangan Jedun dan juga pengakuan Tia pribadi. Sebelum ditangkap pada 31 Desember 2017 sore jelang magrib di rumahnya, pagi hari Jedun meminta Rady­tia datang ke rumahnya.

Saat itu Radytia diminta naik ke kamar Jedun dan diajak me­makai sabu bersama. Dalam kamar tersebut, Jedun sudah menyiapkan cangklong berisi sabu untuk dipakai oleh Tia.

“Tia disuruh ke kamar Jedun itu pun ditunggu sama Jedun sendiri, jadi mereka berdua da­lam kamar. Kemudian setelah Tia masuk kamar Jedun, Jedun mengeluarkan alat-alat bong untuk nyabu beserta sabunya. Jadi Jedun yang ajak Tia nyabu ketika tanggal 31 Desember pagi itu,” jelasnya. ”Tia meng­isap empat isapan, kata Tia di cangklong itu habis. Kemudian Jedun keluarin plastik klip kecil yang ada sabu, di sendok sama dia (Jedun, red) pakai sedotan dimasukkanlah sama dia ke cangklong itu ditambahin. Ke­mudian setelah ditambahin, dikasihin lagi ke Tia untuk ng­isap. Setelah dia mengisap, Jedun juga mengisap. Mereka pakai bareng,” beber pengacara Noni.

Keterangan itu pun tertulis surat tuntutan untuk Radytia. Dari fakta persidangan itu, men­urut Noni, sudah jelas siapa yang menyediakan dan siapa yang disediakan.

”Coba deh. Berarti yang me­nyediakan narkotika golongan satu bukan Tia, tapi kan Jedun. Seharusnya Jedun dong yang kena pasal itu. Nah, kenapa kenanya ke Tia? Jadi banyak sekali kejanggalan,” tegas Noni. (de/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X