Senin, 22 Desember 2025

DIVONIS MATI, BOS TERORIS MINTA CEPETAN DIEKSEKUSI

- Sabtu, 23 Juni 2018 | 14:04 WIB

-

METROPOLITAN - Se­pak terjang pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Aman Abdurrahman hampir dinyatakan berakhir. Sebab, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vo­nis mati ke­pada pria pemilik nama Oman Roch ­man itu.

Kuasa hukum Aman, Aslu­din Hatja­ni , menga­takan bahwa kliennya telah siap menghadapi vonis hakim tersebut. Namun, Aman ngotot menolak anggapan bahwa di­rinya terlibat aksi teror di In­donesia seperti bom Thamrin, Kampung Melayu dan Sama­rinda. Ia hanya mengakui keper­cayaan tentang khilafah. Se­hingga Aman mendorong para pengikutnya mendukung Islamic State in Iraq Syria (ISIS). ”Yang jelas dia (Aman, red) siap dihu­kum mati. Tapi dia menolak dikaitkan dengan bom Thamrin itu,” ungkap Asludin di Penga­dilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6).­

Asludin menuturkan, sebelum persidangan berlangsung, Aman sempat menitipkan pesan ke­pada kuasa hukumnya. Gembong teroris itu meminta segera diekse­kusi setelah vonis dijatuhkan.

Adapun permintaan lainnya, yakni Aman berharap segera dipindahkan dari Rumah Taha­nan (Rutan) Mako Brimob Kel­apa Dua, Kota Depok. ”Kalau pesan Oman (Aman, red) ke­pada saya, sebelum sidang ini kalau sudah vonis tolong saya (Aman, red) diurus secepatnya dieksekusinya. Apakah mau pin­dah atau gimana, yang jelas itu urusan eksekusi dilaksanakan secepatnya, terutama pindah dari Mako Brimob,” terang Aslu­din. Namun saat ditanya terkait asalan dari permintaan tersebut, Asludin mengaku tak tahu pas­ti. Ia berdalih tidak banyak ber­tanya kepada kliennya. ”Nggak tahu saya (alasannya ingin cepat dieksekusi, red). Yang jelas itu pesannya kepada saya,” pung­kasnya.

Sekadar diketahui, dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ahmad Zaini menjatuhkan hu­kum mati kepada Aman. Bos JAD itu dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam sejumlah aksi terorisme di Indonesia.

”Mengadili menyatakan ter­dakwa Aman Abdurrahman alias Oman Rachman telah ter­bukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tero­risme. Menjatuhkan pidana terhadap Aman Abdurrahman dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Ahmad Zaini.

Sebagai informasi, Aman per­nah divonis hukuman tujuh tahun penjara pada Februari 2005. Usai menjalani hukuman, Aman kembali ditangkap karena ter­bukti membiayai pelatihan kelom­pok teroris di Jantho, Aceh Besar.

Dia ditahan di Lembaga Pema­syarakatan Nusakambangan. Dia divonis hukuman penjara sem­bilan tahun.

Aman kemudian dinyatakan bebas pada Hari Kemerdekaan. Namun, Aman tidak langsung bebas, melainkan dipindahkan ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Aman ber­pandangan Pemerintah Indo­nesia dan Pancasila merupakan falsafah kafir. (jp/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X