METROPOLITAN - Sepak terjang pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Aman Abdurrahman hampir dinyatakan berakhir. Sebab, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis mati kepada pria pemilik nama Oman Roch man itu.
Kuasa hukum Aman, Asludin Hatjani , mengatakan bahwa kliennya telah siap menghadapi vonis hakim tersebut. Namun, Aman ngotot menolak anggapan bahwa dirinya terlibat aksi teror di Indonesia seperti bom Thamrin, Kampung Melayu dan Samarinda. Ia hanya mengakui kepercayaan tentang khilafah. Sehingga Aman mendorong para pengikutnya mendukung Islamic State in Iraq Syria (ISIS). ”Yang jelas dia (Aman, red) siap dihukum mati. Tapi dia menolak dikaitkan dengan bom Thamrin itu,” ungkap Asludin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6).
Asludin menuturkan, sebelum persidangan berlangsung, Aman sempat menitipkan pesan kepada kuasa hukumnya. Gembong teroris itu meminta segera dieksekusi setelah vonis dijatuhkan.
Adapun permintaan lainnya, yakni Aman berharap segera dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Kelapa Dua, Kota Depok. ”Kalau pesan Oman (Aman, red) kepada saya, sebelum sidang ini kalau sudah vonis tolong saya (Aman, red) diurus secepatnya dieksekusinya. Apakah mau pindah atau gimana, yang jelas itu urusan eksekusi dilaksanakan secepatnya, terutama pindah dari Mako Brimob,” terang Asludin. Namun saat ditanya terkait asalan dari permintaan tersebut, Asludin mengaku tak tahu pasti. Ia berdalih tidak banyak bertanya kepada kliennya. ”Nggak tahu saya (alasannya ingin cepat dieksekusi, red). Yang jelas itu pesannya kepada saya,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ahmad Zaini menjatuhkan hukum mati kepada Aman. Bos JAD itu dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam sejumlah aksi terorisme di Indonesia.
”Mengadili menyatakan terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman Rachman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana terhadap Aman Abdurrahman dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Ahmad Zaini.
Sebagai informasi, Aman pernah divonis hukuman tujuh tahun penjara pada Februari 2005. Usai menjalani hukuman, Aman kembali ditangkap karena terbukti membiayai pelatihan kelompok teroris di Jantho, Aceh Besar.
Dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Dia divonis hukuman penjara sembilan tahun.
Aman kemudian dinyatakan bebas pada Hari Kemerdekaan. Namun, Aman tidak langsung bebas, melainkan dipindahkan ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Aman berpandangan Pemerintah Indonesia dan Pancasila merupakan falsafah kafir. (jp/feb/run)