Senin, 22 Desember 2025

Lebih Berat dari Tuntutan

- Selasa, 26 Juni 2018 | 11:34 WIB

-

METROPOLITAN - Sidang putusan artis peran Jennifer Dunn kini berakhir sudah. Jennifer divonis empat tahun penjara dan denda Rp800 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018). Ketua Majelis Hakim Riyadi Sunindyo Florentinu menyatakan terdakwa Jennifer Dunn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana per­cobaan atau permufakatan jahat atau melawan hukum, memiliki, menyimpan atau menyediakan narkotika golongan satu.

”Menjatuhkan hukuman pi­dana terhadap terdakwa Jen­nifer Dunn dengan hukuman penjara empat tahun dan men­jatuhkan denda terhadap ter­dakwa Rp800 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama dua bulan,” ucap Majelis Hakim Riyadi di ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Se­latan, Senin sore. ”Menetapkan masa penangkapan dan pena­hanan dikurangkan seutuhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Ketua Majelis Hakim Ri­yadi.

Vonis ini lebih berat dari tun­tutan jaksa penuntut umum yang menuntut wanita yang karib disapa Jeje itu untuk dihukum selama delapan bulan penjara, dipotong masa tahanan.

Menghadapi vonis tersebut, Jennifer tak banyak bereaksi. Pihaknya pun memutuskan pikir-pikir terkait putusan ter­sebut. Jennifer didakwa melang­gar pasal berlapis. Dalam dak­waan pertama atau dakwaan primer, Jeje dinilai tanpa hak atau melawan hukum karena menawarkan untuk dijual, men­jual, membeli, menerima, men­jadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman.

”Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana da­lam Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nova Puspitasari dalam sidang itu.

Dalam dakwaan subsider per­tama, Jeje dinilai melanggar Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan pasal tersebut, Jeje didakwa melaku­kan percobaan atau permufa­katan jahat tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika go­longan satu bukan tanaman. Terakhir, dalam dakwaan sub­sider kedua atau lebih subsider, Jeje didakwa melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jennifer Dunn ditangkap penyidik Polda Met­ro Jaya di kediamannya di ka­wasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (31/12/2017) sekitar pukul 17:30 WIB. Ia diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika je­nis sabu. (de/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X