METROPOLITAN - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 sebagai Hari Libur Nasional.
Keppres tersebut diteken Jokowi pada Senin (25/6/2018). Dengan demikian, 27 Juni 2018 seluruh masyarakat Indonesia libur dan dapat menggunakan hak pilihnya di pilkada serentak 2018. ”Menetapkan hari Rabu tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” demikian bunyi Keppres tersebut.
Dasar penerbitan Keppres ini sesuai Pasal 84 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 10 Tahun 2016, pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Menko Polhukam Wiranto menyebut Keppres tentang hari libur nasional pada saat pemungutan suara pilkada 2018 diterbitkan untuk memberi kesempatan warga menggunakan hak pilihnya.
”Karena itu kembali diberikan libur nasional sehingga dari mana pun tidak ada satu kekhawatiran, ketakutan untuk mendapatkan sanksi administrasi karena libur,” ujarnya di Kemenko Polhukam.
Atas keputusan ini, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor juga menyebarkan surat edaran kepada pimpinan perusahaan di Kabupaten Bogor terkait libur nasional.
Dalam surat edaran nomor 131/09-Disnaker/VI/2018 tentang Hari Libur Pilkada, Kepala Dinas Tenaga Kerja Yous Sudrajat meminta agar seluruh perusahaan yang berada di wilayah kerja Kabupaten Bogor untuk meliburkan karyawannya pada hari pencoblosan. “Surat edarannya sudah ada,” kata Yous.
Sementara itu, Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja Waktu Istirahat Pengupahan, Kemnaker, FX Watratan menjelaskan, pada dasarnya bagi perusahaan yang tetap mewajibkan karyawannya masuk pada tanggal tersebut agar memberikan uang lembur. Mengingat pada tanggal 27 sudah ditetapkan sebagai hari libur nasional.
”Libur itu nggak bisa dilarang kan melaksanakan kewajiban negara itu undang-undangnya ada. Itu bagian dari melaksanakan tugas negara, jadi tugas,” ungkapnya.
Menurutnya, aturan terkait pengupahan dan ketenagakerjaan pada tanggal 27 bisa merujuk pada aturan normatif yang sudah ada terkait hari libur nasional. ”Ketika masuk tetap dilaksanakan itu biasanya hitungannya lembur,” sebutnya.
Meski demikian, ia tak mau berkomentar lebih jauh perihal penerapan aturan lembur itu. ”Tapi itu belum ada peraturannya (bila pengusaha tak memberikan uang lembur, red) lho. Jadi itu sifatnya imbauan bukan sanksi,” jelasnya. (feb/run)