Senin, 22 Desember 2025

27 Juni Resmi Libur Serentak

- Selasa, 26 Juni 2018 | 11:33 WIB

-

METROPOLITAN - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi me­nerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bu­pati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 sebagai Hari Libur Nasional.

Keppres tersebut diteken Jokowi pada Senin (25/6/2018). Dengan demikian, 27 Juni 2018 seluruh ma­syarakat Indonesia libur dan dapat menggunakan hak pilihnya di pilkada serentak 2018. ”Menetapkan hari Rabu tang­gal 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bu­pati serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak. Ke­putusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” demikian bunyi Keppres terse­but.

Dasar penerbitan Keppres ini sesuai Pasal 84 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah ter­akhir dengan UU Nomor 10 Tahun 2016, pemungutan su­ara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Menko Polhukam Wiranto menyebut Keppres tentang hari libur nasional pada saat pemungutan suara pilkada 2018 diterbitkan untuk memberi kesempatan warga mengguna­kan hak pilihnya.

”Karena itu kembali diberikan libur nasional sehingga dari mana pun tidak ada satu kek­hawatiran, ketakutan untuk mendapatkan sanksi adminis­trasi karena libur,” ujarnya di Kemenko Polhukam.

Atas keputusan ini, Dinas Te­naga Kerja Kabupaten Bogor juga menyebarkan surat eda­ran kepada pimpinan perusa­haan di Kabupaten Bogor ter­kait libur nasional.

Dalam surat edaran nomor 131/09-Disnaker/VI/2018 ten­tang Hari Libur Pilkada, Ke­pala Dinas Tenaga Kerja Yous Sudrajat meminta agar seluruh perusahaan yang berada di wilayah kerja Kabupaten Bogor untuk meliburkan karyawannya pada hari pencoblosan. “Surat edarannya sudah ada,” kata Yous.

Sementara itu, Kasubdit Peng­awasan Norma Waktu Kerja Waktu Istirahat Pengupahan, Kemnaker, FX Watratan men­jelaskan, pada dasarnya bagi perusahaan yang tetap mewa­jibkan karyawannya masuk pada tanggal tersebut agar memberikan uang lembur. Mengingat pada tanggal 27 su­dah ditetapkan sebagai hari libur nasional.

”Libur itu nggak bisa dilarang kan melaksanakan kewajiban negara itu undang-undangnya ada. Itu bagian dari melaksana­kan tugas negara, jadi tugas,” ungkapnya.

Menurutnya, aturan terkait pengupahan dan ketenagaker­jaan pada tanggal 27 bisa merujuk pada aturan normatif yang sudah ada terkait hari libur nasional. ”Ketika masuk tetap dilaksanakan itu biasanya hitungannya lembur,” sebutnya.

Meski demikian, ia tak mau berkomentar lebih jauh perihal penerapan aturan lembur itu. ”Tapi itu belum ada peraturan­nya (bila pengusaha tak mem­berikan uang lembur, red) lho. Jadi itu sifatnya imbauan bukan sanksi,” jelasnya. (feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X