Senin, 22 Desember 2025

RORO PESAN SABU PAKAI NAMA IBU

- Jumat, 29 Juni 2018 | 10:30 WIB

-

METROPOLITAN - Sidang perdana kasus narkoba dengan tersangka artis Roro Fitria digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Roro terlihat cukup casual dengan rambutnya yang dikepang satu ke belakang. Namun matanya terlihat merah dan bengkak se­perti orang habis me­nangis.

”Iya (nangis, red) karena perasaan saya campur aduk,” ucap Roro.­

Dalam persidangan pun akhir­nya terkuak bahwa Roro Fitria (28) ternyata memilih memakai nama ibunya untuk memesan sabu. Hal itu terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bernama Sarwoto.

Dalam ruang sidang, Sarwoto menjelaskan kronologi Roro membeli sabu-sabu dari pria berinisial WH sampai dirinya ditangkap. ”Pada Selasa (13/2/2018), terdakwa Roro Fitria memesan sabu-sabu seberat 3 gram dengan harga Rp5 juta ke­pada terdakwa Wawan Herman­to (WH). Pembelian sabu sebe­sar Rp4 juta dan ongkos WH sebesar Rp1 juta. Lalu WH men­gatakan kepada terdakwa akan mencarikan barang tersebut,” beber Sarwoto.

”Kemudian esok harinya WH mengabarkan kepada Roro bahwa sabu-sabu (yang dipesan, red) hanya ada seberat 2 gram. Ke­mudian Roro pun meminta WH agar sabu tersebut dikirimkan dengan ojek online,” tambahnya.

Sarwoto melanjutkan, kemu­dian uang pembelian itu ditrans­fer ke rekening WH setelah per­mintaan sabu-sabu dikirim ke rumah Roro. ”Kepada WH, Roro meminta agar ojek online mengi­rim barang ke tempat di mana ia tinggal di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan. Roro mengguna­kan nama ibunya, yakni Hj Retno untuk melakukan pengi­riman sabu-sabu ke kediaman­nya. Dengan dalih agar ojek online tidak tahu barang bukti atau sabu-sabu dikirimkan ke­padanya,” ucapnya.

Kemudian, lanjut Sarwoto, Roro kaget ketika ojek online tiba di kediamannya. Hal itu ka­rena ojek online tersebut tidak datang sendirian, melainkan dengan WH dan pihak kepoli­sian.

”Roro pun kaget ternyata ojek online datang bersama WH dan pihak kepolisian. Kemudian pi­hak kepolisian langsung menga­mankan Roro dan melakukan penggeledahan,” jelasnya.

Selain itu, Roro pun dimintai keterangan seputar sabu-sabu seberat 2 gram dan bukti per­cakapannya dengan WH. ”Saat ditanyakan langsung ketika dia­mankan, terdakwa mengakui bahwa barang tersebut merupa­kan pesanannya dan kepemilikan dirinya dengan WH. Kemudian bukti pengiriman kepada rekening WH juga diakuinya,” ujar Sar­woto.

Sarwoto juga mendakwa Roro dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narko­tika. (feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X