METROPOLITAN - Sidang perdana kasus narkoba dengan tersangka artis Roro Fitria digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Roro terlihat cukup casual dengan rambutnya yang dikepang satu ke belakang. Namun matanya terlihat merah dan bengkak seperti orang habis menangis.
”Iya (nangis, red) karena perasaan saya campur aduk,” ucap Roro.
Dalam persidangan pun akhirnya terkuak bahwa Roro Fitria (28) ternyata memilih memakai nama ibunya untuk memesan sabu. Hal itu terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bernama Sarwoto.
Dalam ruang sidang, Sarwoto menjelaskan kronologi Roro membeli sabu-sabu dari pria berinisial WH sampai dirinya ditangkap. ”Pada Selasa (13/2/2018), terdakwa Roro Fitria memesan sabu-sabu seberat 3 gram dengan harga Rp5 juta kepada terdakwa Wawan Hermanto (WH). Pembelian sabu sebesar Rp4 juta dan ongkos WH sebesar Rp1 juta. Lalu WH mengatakan kepada terdakwa akan mencarikan barang tersebut,” beber Sarwoto.
”Kemudian esok harinya WH mengabarkan kepada Roro bahwa sabu-sabu (yang dipesan, red) hanya ada seberat 2 gram. Kemudian Roro pun meminta WH agar sabu tersebut dikirimkan dengan ojek online,” tambahnya.
Sarwoto melanjutkan, kemudian uang pembelian itu ditransfer ke rekening WH setelah permintaan sabu-sabu dikirim ke rumah Roro. ”Kepada WH, Roro meminta agar ojek online mengirim barang ke tempat di mana ia tinggal di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan. Roro menggunakan nama ibunya, yakni Hj Retno untuk melakukan pengiriman sabu-sabu ke kediamannya. Dengan dalih agar ojek online tidak tahu barang bukti atau sabu-sabu dikirimkan kepadanya,” ucapnya.
Kemudian, lanjut Sarwoto, Roro kaget ketika ojek online tiba di kediamannya. Hal itu karena ojek online tersebut tidak datang sendirian, melainkan dengan WH dan pihak kepolisian.
”Roro pun kaget ternyata ojek online datang bersama WH dan pihak kepolisian. Kemudian pihak kepolisian langsung mengamankan Roro dan melakukan penggeledahan,” jelasnya.
Selain itu, Roro pun dimintai keterangan seputar sabu-sabu seberat 2 gram dan bukti percakapannya dengan WH. ”Saat ditanyakan langsung ketika diamankan, terdakwa mengakui bahwa barang tersebut merupakan pesanannya dan kepemilikan dirinya dengan WH. Kemudian bukti pengiriman kepada rekening WH juga diakuinya,” ujar Sarwoto.
Sarwoto juga mendakwa Roro dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (feb/run)