METROPOLITAN - Krisis kepemilikan akta kelahiran masih terjadi di Kabupaten Bogor. Tercatat ada 195.347 anak yang belum mengantongi akta kelahiran. Alasannya, banyak warga yang terkendala masalah jarak tempuh dari pelosok Kabupaten Bogor menuju kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Cibinong.
Kasi Penyajian dan Pengelolaan Data Kependudukan (PPDK) Disdukcapil Kabupaten Bogor Tatik Yuswanti mengatakan, berdasarkan data sejak 2017, anak-anak yang belum memiliki akta berkisar dari usia 0 sampai 17 tahun. “Kebanyakan warga yang tidak memiliki akta kelahiran mulai dari Cigudeg, Sukamakmur, Rumpin, Pamijahan dan Tenjo,” bebernya.
Namun, menurut Tatik, jumlah anak yang tidak memiliki akta kelahiran telah berkurang di 2018 ini. "Kurangnya warga karena kesadaran dari masyarakat kurang. Selain itu jarak yang ditempuh sangat jauh dan belum mengerti manfaat akta, bahkan banyak faktor lainnya. Untuk data 2016 ada di staf, jadi saya cuma tahu 2017 dan 2018," ujar Tatik.
Kepala Desa Parungpanjang Nina Hasyim tak menampik bahwa warganya banyak yang belum memiliki akta kelahiran. Sebab, waktu tempuh untuk mengurusnya dirasa memberatkan warga. “Selain jauh ke Cibinong, banyak warga yang tidak tahu persyaratannya. Sedangkan kalau pembuatan akta itu warga harus mengurus sendiri, tidak bisa diwakilkan,” tuturnya.
Karena itu ia berharap pemerintah hadir untuk masyarakat memfasilitasi proses pembuatan akta kelahiran. “Mudah-mudahan pemerintah bisa memfasilitasi untuk pembuatan akta di setiap kecamatan," pintanya.
Untuk diketahui, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor, jumlah kelahiran anak mengalami penurunan. Dari semula 2016 berjumlah 124.988 anak, angkanya perlahan berkurang di 2017 dengan jumlah kelahiran 121.128 anak. (mul/c/feb/run)