Senin, 22 Desember 2025

Denda Pajak Dihapus, Warga Membeludak di Samsat

- Kamis, 5 Juli 2018 | 08:48 WIB

-

METROPOLITAN - Pasca keluarnya kebijakan program bebas bea balik nama dan denda kendaraan bermotor yang dicanangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar), ratusan warga pun memenuhi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Bogor, Jalan Ir H Juanda, Kecamatan Bogor Tengah, kemarin (4/7) siang.

Kepala Unit (Kanit) Regident Polresta Bogor Kota AKP I Kadek Vemil mengatakan, sejak kebijakan itu diluncurkan per 1 Juli lalu, kantor Samsat mencatatkan peningkatan jumlah pemohon dibandingkan hari biasa. Lonjakan jumlah pemohon balik nama dan pembayaran pajak kendaraan meningkat di kisaran 50 persen. “Baru dibuka kemarin, antusiasme warga luar biasa. Yang tadinya per hari jumlah pemohon ada sekitar 70 sampai 80 orang, kali ini dalam sehari saja bisa hingga siang ini ada 150 pemohon,” kata Kadek kepada awak media, kemarin.

Dia menambahkan, rata-rata para wajib pajak pemilik kendaraan antusias dalam melaksanakan kewajiban tersebut karena tidak ada pungutan denda akibat keterlambatan membayar pajak. Tidak aneh jika ketika mengetahui ada kebijakan bebas biaya balik nama dan bebas denda keterlambatan pajak, warga pun berbondong-bondong memenuhi kantor Samsat Kota Bogor. “Makanya antusias, karena kan gratis. Tidak ada biaya denda keterlambatan bayar pajak, belum lagi yang bebas biaya balik nama,” ujarnya.

Rentang waktu yang diberikan Pemprov Jabar dalam menerapkan kebijakan ini memang cukup panjang, yakni dari 1 Juli hingga 31 Agustus 2018. Meski begitu, Kadek mengimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan kebijakan ini sejak hari pertama, bertahap dan tidak menumpuk nanti di akhir waktu.

“Kebiasaannya kan gitu. Hari-hari pertama, mikirnya ah nanti saja. Padahal efeknya nanti pada masa waktu-waktu akan penutupan, numpuk tuh, pemohon yang ingin segera diurus. Makanya kalau mau urus lebih baik dari sekarang-sekarang,” pintanya.

Terpisah, warga Tanahbaru, Asep (23), mengaku senang dengan kebijakan tersebut. Ketika mengetahui ada kebijakan penghapusan denda pajak, ia pun langsung mendatangi kantor Samsat. “Sudah tiga tahun pajaknya habis, Kang. Makanya pas tahu dendanya dihapus, ya langsung cepat-cepat diurus mumpung gratis,” ucapnya. (ryn/c/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X