Senin, 22 Desember 2025

Ditangkap saat Urus Kuliah Anak di Bandung

- Sabtu, 14 Juli 2018 | 09:06 WIB

-
METROPOLITAN - Usai sudah karier Ajun Komisaris Besar Polisi M Yusuf sebagai Kasubdit Kilas Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Bangka Belitung. Sejak videonya viral tengah menendang ibu dan anaknya yang ketahuan mencuri, nama Yusuf seketika jadi perbincangan. Sampai-sampai ia disusul jajaran Propam Polda Jawa Barat (Jabar) saat mengurus kuliah anaknya di Bandung. M Yusuf yang menendang perempuan di minimarket miliknya telah ditangkap di Jabar oleh Divisi Propam Polda Jabar, Jumat (13/7/2018). Peristiwa penendangan Yusuf terhadap ibu-ibu yang diduga mencuri di minimarketnya, Jalan Graha Loka Selindung, Pangkalpinang, Bangka Belitung, Rabu (11/7) pekan ini. "MY sedang izin ke Bandung untuk mengurus kuliah anaknya. Setelah ada laporan mengenai peristiwa itu, kami mengamankan MY. Kami hendak menanyakan apakah benar dia izin ke Bandung,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Trunoyudho, Jumat (13/7). Trunoyudho menegaskan, Polda Jabar hanya membantu penyelidikan terhadap AKPB Yusuf, sebab yang bersangkutan tengah berada di Bandung. Sementara penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Yusuf tetap dilakukan Divisi Propam Mabes Polri. “Sudah kami amankan, dan kemungkinan Sabtu (14/7) besok akan dipulangkan ke Bangka Belitung,” terangnya. Aksi kekerasan Yusuf tersebut telah membuatnya dicopot dari jabatan sebagai Kasubdit di Ditpamobvit Polda Babel. Pencopotan itu dilakukan atas perintah Kapolri Jenderal Tito Karnavian setelah video penganiayaan Yusuf terhadap perempuan itu viral di media sosial. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Syahar Diantono mengatakan, kejadian tersebut menjadi pembelajaran bagi setiap anggota agar tak lagi berlaku arogan. "Ini menjadi pembelajaran kita semua, terutama bagi anggota kepolisian, jangan melakukan hal-hal arogansi kekuasaan seperti ini. Tentunya akan dilakukan tindakan tegas manakala dilakukan pengulangan seperti ini," kata Syahar di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Terkait latar belakang anggota tersebut melakukan penganiayaan, dari hasil keterangan sementara, AKBP Yusuf kesal karena toko miliknya dicuri dua wanita tersebut. Namun, lanjut Syahar, hal tersebut bukan menjadi pembenaran atas tindakan AKBP Yusuf. Ia pun meminta jika ada kejadian tersebut maka pelaku dibawa ke penyidik untuk diproses secara hukum. "Seharusnya tidak dilakukan interogasi di TKP maupun pemukulan. Tapi diserahkan ke penyidik di polda. Itu sangat salah sekali," tegasnya. (sur/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X