METROPOLITAN - Polisi masih terus mengejar pelaku yang tega memaksa putrinya, LC (14), menjadi budak seks, di Jonggol, Kabupaten Bogor. Kapolsek Jonggol Kompol Agus Supriyanto mengatakan, pihaknya masih memburu pelaku berinisal SN yang sudah kabur dari rumahnya. Saat ini kasus tersebut langsung ditangani Unit PPA Polres Bogor. “Kita masih melakukan pengejaran terhadap pelaku,” kata Agus. Tak hanya itu, untuk menjamin keamanan korban, polisi juga melakukan pengawasan terhadap rumah LC guna mengantisipasi adanya hal tak diinginkan. “Korban masih di rumahnya dan itu masih dalam pengawasan kami,” ujar Agus. Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait turut prihatin dengan kasus yang menimpa LC. Rencananya, Selasa (17/7), pihaknya akan mendatangi rumah korban untuk memberi perlindungan hukum. “Sudah kami rencanakan untuk mendatangi lokasi rumah korban untuk menanyakan yang dibutuhkan, termasuk perlindungan hukumnya,” bebernya. Menurutnya, pelaku yang merupakan ayah kandung korban dikenakan UU No 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016, di mana pelaku dapat diancam dengan hukuman minimal sepuluh tahun dan maksimal 20 tahun penjara ditambahkan sepertiga dari pidana pokok karena dilakukan orang tua kandung. “Jadi pelaku bisa dijerat hukuman pidana seumur hidup,” ujarnya kepada Metropolitan, kemarin. Kepala Bagian (Kabag) Pengaduan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2PA) Sudarmaji mengatakan, peristiwa yang menimpa LC sangat memprihatikan. Sebab, peran orang tua yang harusnya menjadi pelindung bagi anak malah menjadi orang yang biadab. "Korban sudah mendapatkan pendampingan psikolog. Saya sudah mendapat informasi. Sedangkan untuk pelaku, saya minta agar Polres Bogor segera menangkapnya dan dihukum seberat-beratnya,” jelasnya. Terpisah, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa memilukan tersebut. Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, KPAI akan melakukan pengawasan ke institusi kepolisian untuk memastikan penggunaan Undang-Undang Perlindungan Anak. “Kami juga akan mendorong Dinas Sosial (Dinsos) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bogor untuk melakukan pendampingan dan pemulihan psikologis korban. Sementara Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor untuk melakukan rehabilitasi terhadap korban,” jelasnya. (tri/yos/c/feb/run)