Senin, 22 Desember 2025

2020, ke Sukabumi Bisa Naik Pesawat

- Kamis, 19 Juli 2018 | 08:36 WIB

-

METROPOLITAN - Tak hanya membangun Bandara Kertajati di Majalengka dan Pelabuhan Patimban di Subang, pembangunan infrastruktur transportasi juga dilakukan di Sukabumi. Menteri Perhubungan Budi Karya memastikan untuk proyek pembangunan Bandara Sukabumi. "Kita akan bangun bandara di Sukabumi yang Insya Allah selesai pada 2020. Jadi Jakarta ke Sukabumi hanya 30 menit," kata Budi Karya dalam Dialog Nasional Seri-16 di Bandung, Rabu (18/7/2018). Tak hanya itu, pemerintah juga membangun jalur ganda Kereta Api Bogor-Sukabumi agar waktu tempuh melalui jalur darat bisa lebih cepat. "Saya dapat keluhan bahwa waktu tempuh dari Jakarta sampai Sukabumi hingga enam jam. Ini kami bangun kereta api dengan dua jalur. Jika selesai, kalau sekarang waktu tempuh dari Bogor ke Sukabumi kira-kira 3-4 jam, nanti kira-kira 45 menit," terangnya. Budi Karya meyakini dengan pembangunan fasilitas transportasi tersebut akan menjadikan Sukabumi sebagai pusat pariwisata di Jawa Barat. Kemudian pada wilayah Kota Bandung, Menhub mengaku akan membangun Light Rail Transit (LRT). Fasilitas transportasi ini akan memberi kemudahan bagi masyarakat dan mengurangi kepadatan lalu lintas di Bandung. "Kalau mau jalan-jalan nanti di Bandung juga ada kereta api. Untuk Kota Bandung ada LRT metro kapsul, kereta cepat dengan monorail dari Jakarta ke Bandung dan juga berkeliling di Kota Bandung juga lebih mudah. Tujuannya naik mobil dan sepeda motor menyebabkan macet, nanti dengan monorail lebih murah dan ramah lingkungan," urainya. Untuk itu, dia berharap peran serta masyarakat Jawa Barat dalam mendukung pembangunan pemerintah dan mempergunakan fasilitas transportasi tersebut dengan baik. "Kita harap masyarakat Jawa Barat aktif mendukung pembangunan yang dilakukan pemerintah serta berpartisipasi bersama-sama mengembangkan atau mempergunakan," pintanya. (lip/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X