-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor membenarkan jika gugatan yang dilayangkan pasangan Jaro Ade – Ingrid Kansil (Jadi) telah teregister di Mahkamah Konstitusi (MK). Komisioner KPU Kabupaten Bogor Divisi Hukum Erik Fitriadi mengatakan, saat ini, KPU Kabupaten Bogor menunggu surat panggilan sidang permulaan dari MK.
“Gugatan perkara pemilihan oleh pasangan Jadi sudah dicatat di buka register perkara MK, tinggal menunggu surat panggilan sidang permulaan dari MK bagi pemohon, termohon dan pihak terkait,” kata Erik kepada Metropolitan, kemarin.
Menurut Erik, sidang permulaan kemungkinan dilakukan setelah tiga hari usai gugatan teregister. Meski demikian, tidak semua gugatan yang masuk akan lanjut ke proses selanjutnya. Setelah sidang permulaan, akan ada pembacaan eksepsi dari pihak termohon dan pihak terkait sebelum putusan sela atau dismissal.
“Kemungkinan sidang permulaan tanggal 26,27 atau 30 Juli. Ini kan sudah lengkap permohonan gugatannya, nanti sidang dibacakan permohonan pemohon. Dua hari kemudian kami eksespi dari pihak termohon dan pihak terkait. Nanti ada lagi putusan sela atau dismisial, kalau putusan sela menyatakan tidak memenuhi syarat formil, selesai. Tapi kalau tidak ada putusan, lanjut lagi sidang-sidanganya dengan menghadirkan saksi, pembuktian, kesimpulan sampai putusan. Masih panjang dan MK memutuskan selama 45 hari kerja,” terangnya.
Senada, Kuasa Hukum Pasangan Jadi, Herdiyan Nuryadin mengatakan pihaknya tinggal menunggu jadwal persidangan. Dirinya juga mengaku telah menyiapkan bukti-bukti untuk menguatkan gugatan.
“Bukti-bukti sudah kami siapkan. Jadwal sidang kemungkinan antara akhir Juli atau Awal Agustus. Kemungkinan juga, di bulan September sudah ada putusan. Karena sidang MK cuma 45 hari,” kata Hardiyan kepada Metropolitan, kemarin.
Herdiyan melanjutkan, guagatan yang dilayangkan bukan soal hasil tapi pada kejanggalan proses pencoblosan. Dirinya menaruh kecurigaan besar terhadap daftar pemilih tambahan (DPTb) saat pencoblosan Pilbup Bogor berlangsung. Menurutnya, tim pasangan Jadi menemukan ada 77.000 DPTb sementara rilis KPU tanggal 19 Juni 2018 hanya menyebutkan DPTb di angka 10.100-an.
“Jadi ada rapat pleno sebelum pleno rekapitulasi. Intinya perubahan DPTb, istilahnya dikecilin. Ada selisih, suara siluman. Kami juga tidak tahu suara itu masuk ke pasangan 1, 2, 3, 4 atau lima. Yang pasti DPTB ini harus terdaftar dan ada daftar hadir. DPTb juga diatur dalam mekanisme Undang-undang, maksimal dua persen dari total DPT di TPS. Kami ada temuan juga di TPS, DPTb melebihi 2,5 persen,” terangnya.
Heridyan pun optimis gugatan yang dilayangkan pasangan Jadi membuahkan hasil. Sebab, dirinya menganggap ada kedzoliman yang dilakukan penyelenggara Pilkada. Dirinya berharap MK memutuskan untuk mendiskualifikasi pemenang dan melakukan Pemungutan Suara ulang (PSU) di 27 kecamatan se Kabupaten Bogor yang DPTbnya tidak bisa diprediksi.
“Kami minta didiskualifikasi pemenang, kami minta juga PSU di beberapa kecamatan. Ada 27 kecamatan yang ada DPTbnya, padahal sebelumnya diprediksi tidak ada. Kami pun mendapat informasi akurat soal ketidakbetulan KPU. Contoh ada perubahan di luar mekanisme pleno rekapitulasi, kan tidak boleh. Kami berikan data juga ada tambahan dptb di 13 kecamatan,” tandas Herdiyan. (fin/c/feb)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Jumat, 13 Juni 2025 | 15:30 WIB
Kamis, 17 April 2025 | 00:48 WIB
Jumat, 3 Januari 2025 | 12:48 WIB
Kamis, 22 Agustus 2024 | 20:39 WIB
Kamis, 22 Agustus 2024 | 20:23 WIB
Kamis, 22 Agustus 2024 | 20:03 WIB
Kamis, 22 Agustus 2024 | 19:39 WIB
Rabu, 14 Agustus 2024 | 11:46 WIB
Rabu, 14 Agustus 2024 | 10:52 WIB
Rabu, 14 Agustus 2024 | 10:19 WIB
Selasa, 13 Agustus 2024 | 23:29 WIB
Selasa, 13 Agustus 2024 | 22:10 WIB
Selasa, 13 Agustus 2024 | 21:10 WIB
Selasa, 13 Agustus 2024 | 20:06 WIB
Selasa, 13 Agustus 2024 | 19:12 WIB
Selasa, 13 Agustus 2024 | 18:50 WIB
Selasa, 13 Agustus 2024 | 18:14 WIB
Selasa, 13 Agustus 2024 | 17:18 WIB
Selasa, 13 Agustus 2024 | 16:33 WIB
Selasa, 13 Agustus 2024 | 16:10 WIB