METROPOLITAN - Jelang dibukanya lowongan kerja khusus CPNS, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mewanti-wanti soal penyebaran informasi hoaks. Sebab, asal memberi informasi bohong soal tes CPNS bakal dikenai sanksi berat sesuai Pasal 28 Ayat 1 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mudzakir mengatakan, dalam Pasal UU ITE ini disebutkan dengan rinci sanksinya. “Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,” jelasnya. Menurut Mudzakir, pihak Kementerian PAN-RB hingga kini juga belum mengumumkan tentang rekrutmen CPNS 2018. Dengan begitu, informasi yang beredar dipastikan tidak benar. Upaya yang ditempuh Kementerian PAN-RB pun mulai dari media sosial hingga portal menpan.go.id. "Kami lewat berbagai medsos Kementerian PAN-RB sudah sampaikan kepada masyarakat bahwa informasi mengenai formasi CPNS 2018 yang beredar selama ini adalah hoakas," bebernya. Mengenai kapan waktu pengumumannya, Mudzakir menyatakan bisa dilakukan pada akhir Juli atau awal Agustus 2018. "Pak menteri menyampaikan akhir Juli atau awal Agustus sebagai ancar-ancar. Tentu proses penetapan formasi yang cermat juga sering beliau tekankan," tutupnya. (de/feb/run)