Minggu, 21 Desember 2025

Anak Saya Disiksa sampai Digunduli

- Kamis, 23 Agustus 2018 | 08:32 WIB

METROPOLITAN - Pilu mewarnai kehidupan keluarga Maghfiroh, warga Kampung Janadakaler, RT 02/06, Desa Jagabaya, Parungpanjang, Bogor. Niatnya menjadi Pembantu Rumah Tangga (PRT) malah berujung petaka. Maghfiroh yang baru dua minggu bekerja malah disiksa majikannya di depan publik dan orang tuanya. Ibunda Maghfiroh, Mannah (44), tak kuasa menahan air matanya bila mengingat detik-detik anaknya disiksa sang majikan, Emmanuel Alvino. Betapa tidak, di depan matanya, ayah Maghfiroh menyaksikan anaknya dianiaya. Saat itu ayah Maghfiroh hendak mengantarkan Alvino menemui Maghfiroh di tempat kerjanya yang baru. “Pas masuk, Pak Alvino manggil Maghfiroh lalu diborgol. Kata Pak Alvino borgol dia. Bapaknya mohon-mohon, ‘Pak jangan Pak. Saya mohon kasihan anak saya’,” tutur Mannah sambil menirukan suaminya. Tak hanya pemborgolan, ayah Maghfiroh juga tak berdaya menyaksikan putri pertamanya mendapat tamparan dari Alvino. Ayah Maghfiroh sendiri seorang diri di sana. Ia harus berhadapan dengan tiga pendamping Alvino, yakni seorang sopir, satpam Alvino dan seorang lagi yang bernama Joko. “Ya sudah bapaknya nggak bisa apa-apa, cuma nyesek sendiri lihat anaknya ditampar suruh ngaku. Dia masih panik juga kalau mau lapor ke polsek,” tambah Mannah. Tragisnya, Alvino masih tega memisahkan Maghfiroh dengan ayahnya. Alvino kemudian memasukkan Maghfiroh ke mobil. “Terus Pak Alvino bilang ke suami saya, bapak kalau mau ketemu Maghfiroh temuin di yayasan,” kenang Mannah. Ayah Maghfiroh pun lebih memilih pulang untuk menenangkan diri. Sementara itu, menurut penuturan Mannah, Alvino membawa Maghfiroh ke tukang cukur di dekat perlintasan rel Kereta Api Parungpanjang. Di situ dia digunduli, habis tak bersisa. Adik Maghfiroh, Junaedi (26), mengaku kakaknya dimaki-maki di depan umum hingga rambutnya digunduli. "Waktu itu kakak saya (Maghfiroh, red) dijemput di tempat kerjanya yang baru, kemudian dimaki-maki di depan umum sampai dianiaya dan digundulin sama majikannya. Padahal ada orang tua kita di situ," tutur Junaedi kepada wartawan, Selasa (21/8/2018). Junaedi menjelaskan, beberapa waktu lalu Maghfiroh melamar kerja pada perusahaan penyalur PRT, PT Citra Kartini Mandiri (CKM), yang berkantor di Jalan Kucica, Sektor 9 Bintaro, Tangsel. Selanjutnya Maghfiroh ditempatkan pada kediaman Alvino di Bintaro. Namun baru sepekan bekerja, batin Maghfiroh merasa tertekan akibat perlakuan kasar dan umpatan mengarah SARA yang dilakukan Alvino tiap hari. Tak tahan dengan kondisi demikian, Maghfiroh lantas menghubungi perusahaan penyalur untuk menjemput dan mengadukan kelakuan buruk majikannya. "Jadi awalnya memang sudah mencoba menghubungi perusahaan penyalurnya karena kakak saya mengalami perlakuan buruk tiap hari. Tapi agen penyalurnya justru hanya kasih saran untuk tetap bertahan di situ, mengikuti kontrak perjanjian," ucapnya. Karena dianggap tak memberi solusi atas keluhannya itu, Maghfiroh kemudian memutuskan pergi dari rumah Alvino dan pulang ke rumah orang tuanya di Kampung Janadakaler, RT 02/06, Desa Jagabaya, Parungpanjang, Bogor. Juanedi melanjutkan, karena tetap harus menghidupi kedua anaknya yang masih balita, Maghfiroh pun selanjutnya mencoba melamar kerja sebagai penjahit di usaha konveksi Ruko Permata Parungpanjang. Meski diupah tak seberapa, dia merasa lebih nyaman dengan suasana tempat barunya bekerja. "Habis berhenti dari tempat majikannya yang di Bintaro itu, dia kerja di konveksi jadi tukang jahit. Memang setelah cerai dengan suami, dia tinggal di rumah orang tua," beber Junaedi. Tak berselang lama, petaka itu kemudian tiba. Pada 10 Agustus 2018, tiba-tiba bekas majikan Maghfiroh (Alvino, red) dengan didampingi dua orang datang ke kediaman orang tuanya. Karena yang dicari tak ada di rumah, Alvino meminta pihak keluarga mengantar ke tempat Maghfiroh bekerja. Sesampainya di Ruko Permata Parungpanjang, dengan begitu emosi Alvino memaki dan menghardik Maghfiroh di hadapan teman dan orang tuanya. Hal itu diduga disebabkan dugaan terjadinya kehilangan sejumlah uang di rumah Alvino sebelum Maghfiroh berhenti bekerja. "Di depan orang tua kita, majikan ini menuduh kalau dia (Maghfiroh, red) mengambil uang sebelum kabur dari sana. Terus dipaksa untuk mengaku. Waktu itu sampai ditoyor, dipukul juga, terus dibawa masuk mobil dan dibawa pergi majikannya," imbuhnya. Selama perjalanan itu, ungkap Junaedi, Maghfiroh mengalami berbagai penganiayaan dan intimidasi oleh Alvino. Bahkan dengan sengaja, sang bekas majikan meminta sopir berhenti di tempat pangkas rambut, lalu menggunduli rambut perempuan malang itu. "Karena memang dia nggak merasa melakukan itu, dipaksa bagaimanapun nggak akan bisa. Walaupun harus digunduli, dipukuli, sampai dipermalukan di kantor polisi, di pos kompleks tempat majikannya itu. Saksi yang melihat penganiayaan itu banyak, kan sempat dibawa ke Polsek Pondok Aren juga, dipaksa mengaku sama majikannya," ungkapnya. Pihak keluarga sempat kesulitan mencari keberadaan Maghfiroh yang dibawa paksa oleh Alvino. Beruntung, keesokan harinya, 11 Agustus 2018 sekitar pukul 02:00 WIB, Maghfiroh diketahui berada di kantor penyalur PT CKM. Ketika dijemput, Maghfiroh didapati dalam kondisi memprihatinkan. "Waktu kita jemput, kondisinya memang pucat dan lemas begitu. Akhirnya kita bawa pulang, kita visum luka-luka akibat penganiayaan itu dan sudah kita laporkan ke Polsek Parung. Kami hanya berharap keadilan. Jangan karena kita ini rakyat kecil bisa diperlakukan semaunya," ucap Junaedi dengan nada meninggi. Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading mengungkapkan, penangkapan Alvino bermula adanya laporan tindakan persekusi terhadap korban yang viral di media sosial. “Saat itu juga kita tindak lanjuti. Terlihat penanganan dugaan pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Jo 352 KUHP, yang kasusnya sempat viral di medsos,” jelasnya di Bogor, Rabu (22/8/2018). Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bogor AKP Benny Cahyadi menjelaskan, hingga kini pelaku masih menjalani pemeriksaan. ''Dari hasil penyidikan sementara, modus operandi terlapor melakukan kekerasan dan penganiayaan dengan alasan korban telah melakukan pencurian di rumah terlapor dengan cara memukul dan mencukur rambut korban dan merampas hp milik korban,'' terangnya. Kronologis penangkapan itu berawal ketika tersangka Alvino sedang berada di jalan dengan tujuan berangkat ke rumah temannya. Saat itu juga tersangka yang sedang mengendarai roda empat di Jalan Raya Parung langsung diringkus. “Pelaku terancam Pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun dijatuhkan jika karena perbuatan itu ada orang mati. Hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun dijatuhkan jika perbuatan itu menjadikan orang mendapat luka berat atau mati,” paparnya. Selain itu, pelaku juga akan dikenakan Pasal 352 KUHP dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. “Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya atau menjadi bawahannya,” tandasnya. (kmp/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X