Minggu, 21 Desember 2025

PD PPJ Mulai Sibuk Cari Pengacara

- Senin, 27 Agustus 2018 | 10:15 WIB

METROPOLITAN - Kasus dugaan penyelewengan dana revitalisasi pasar dan asuransi pensiun yang menjerat direksi dan pegawai Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) terus menjadi sorotan. Mendekati penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, sejumlah bos di perusahaan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor itu mulai sibuk mencari pengacara. Sumber informasi Metropolitan menyebut sudah ada upaya ‘persiapan’ dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) besutan Andri Latif itu soal bantuan hukum kepada orang-orang yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. “Bisa saja, bisa dari dalam atau dari luar. Intinya perusahaan mah masih menunggu saja (keputusan dari kejari, red). Belum pasti, nanti jika memang ada surat kuasa,” katanya. Meski begitu, Kepala Subbagian Humas PD PPJ Mohammad Riadul Muslim enggan membenarkan adanya persiapan mencari pembela hukum. Ia mengaku belum bisa memberi keterangan lebih lanjut usai penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejari Kota Bogor pada Kamis (23/8). Pihaknya hanya bisa menunggu rampungnya proses hukum yang tengah dilakukan penyidik. “Belum dapat arahan ke depan seperti apa. Namun yang jelas PD PPJ masih menunggu proses dari kejari saja,” singkatnya. Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menegaskan jika nantinya ada penetapan tersangka dari direksi atau pegawai PD PPJ soal kasus penyalahgunaan dana aset perusahaan itu, ia tidak akan segan-segan menonaktifkan mereka yang terlibat. “Ketika ada tersangka, pasti akan saya nonaktifkan langsung. Saat itu juga, ketika ada penetapan langsung, ada langkah cepat untuk menonaktifkan mereka yang ada di perusahaan yang terlibat kasus hukum itu,” kata Bima. Suami Yane Ardian ini mengaku akan mendukung semua proses hukum yang sedang berjalan dan penyidikan yang tengah dilakukan tim penyidik Kejari Kota Bogor. Sepanjang hal itu sejalan dengan semangat menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari kasus hukum. “Saya mendukung 100 persen. Semua format, semua proses hukum, karena semangat kita semangat menciptakan pemerintahan yang bersih. Kalau memang harus, ya diproses. Pemkot mendukung sepenuhnya,” ucapnya. Meski begitu, Bima mengaku belum menyiapkan pegawai pelaksana tugas sementara jika nanti ada direksi atau pegawai yang dinyatakan sebagai tersangka. Masih perlu mempelajari kasus dan struktur perusahaan sebelum ada keputusan itu. “Memang harus dari sekarang disiapkan antisipasi, begitu ada penetapan. Sebab, roda administrasi kan harus tetap berjalan. Ada antisipatif tapi saya masih pelajari dulu itu semua,” tuntasnya. Sebelumnya, Kejari Kota Bogor mengobok-obok kantor PD PPJ Kota Bogor, Kamis (23/8). Mereka mencari alat bukti untuk menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana deposito dan asuransi senilai Rp15 miliar. Sebelum resmi menetapkan tersangka, tim penyidik Kejari Bogor melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda, yakni kantor pusat PD PPJ, kantor Unit Pasar Bogor dan rumah Direktur Umum (Dirum) PD PPJ Deni Harumantaka di Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara. Menurut Pengamat Hukum Sugeng Teguh Santoso, tindakan penggeledahan termasuk upaya paksa, sebagai bagian kewenangan penyidik dalam penyidikan. Adanya penggeledahan tersebut, penyidik ingin mendapatkan dan mencari alat bukti atau barang bukti untuk memperkuat penyidikan. “Saya rasa alat bukti atau barang bukti tersebut sudah ada. Tindakan penggeledahan hanya upaya formal yang diperlihatkan kejari ke publik,” ucapnya. Ia menambahkan, kasus ini bisa jadi bakal menyeret jajaran direksi PD PPJ. Sebab, dinaikkan status ke penyidikan, bermakna telah ada tindak pidana korupsi. Sangat mudah menemukan siapa tersangka karena tipikor merupakan tindak pidana yang terkait dengan sistem dan kewenangan suatu lembaga. “Pada PD PPJ sudah sangat jelas sistem keuangan dan kewenangannya. Saya menduga jajaran direksi akan terkena perkara ini sebagai tersangka,” ungkapnya. Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi pun meminta Kejari Kota Bogor segera menetapkan tersangka dalam kasus penyelewengan dana aset perusahaan ini. Sebab, penyidikan dari tim kejari dinilai sudah sangat mendalam sekali. “Artinya kuat indikasi soal penyelewengan bunga dari deposito. Dokumen dan data-data yang dibawa saat penggeledahan menjadi pintu masuk untuk mencari data lain. Kejari sudah melakukan pendalaman dan analisis,” ucapnya. Idealnya, dalam kurun waktu dua minggu sudah harus menetapkan tersangka. Saat ini kejari dinilai perlu mendalam dan memeriksa aliran dana yang di-deposito-kan ke bank. Sehingga dapat diketahui siapa yang bertanggung jawab. “Saya curiga ada penyelewengan pada bunga deposito itu. Di bank itu kan ada bunga, itu ke mana saja? Apa masih tetap di dokumen? Bisa saja bunga itu diambil, nilainya kan lumayan,” bebernya. (ryn/c/els/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X